Resmi Beroperasi, Dishub Kota Malang Terapkan Sistem Buka Tutup di Jembatan Bailey Sonokembang

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra.

MALANG, BERITAKATA.id – Jembatan Bailey Sonokembang di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, resmi dibuka untuk umum pada Kamis (20/11/2025). Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang langsung bergerak cepat menerapkan rekayasa lalu lintas guna memastikan keselamatan dan kelancaran pengguna jalan di jembatan darurat tersebut.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa pengaturan lalu lintas di lokasi tersebut bersifat rekayasa kondisional. Mengingat lebar jembatan yang terbatas, pihaknya menerapkan sistem buka tutup atau bergantian bagi kendaraan roda empat.

Petugas Dishub Kota Malang di Jembatan Bailey Sonokembang di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

“Pengaturan lalu lintas ini sifatnya rekayasa yang kondisional dan memiliki waktu. Kami lakukan sistem buka tutup. Melihat volume jembatan hanya cukup untuk satu mobil, maka kendaraan roda empat (R4) harus bergantian,” ujar Widjaja saat ditemui di lokasi, Kamis (20/11/2025).

Kendati demikian, Widjaja memastikan arus lalu lintas untuk kendaraan roda dua (R2) tetap dapat berjalan normal tanpa perlu sistem bergantian.

“Untuk R2 silakan mengalir terus, tidak masalah karena masih bisa bersimpangan,” tambahnya.

Dishub Kota Malang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap rambu-rambu yang telah dipasang di akses masuk jembatan, baik dari sisi utara maupun selatan. Widjaja menegaskan bahwa jalur tersebut merupakan jalan kelas 3 atau jalan lingkungan, sehingga kendaraan besar dilarang melintas.

“Mengingat jembatan ini punya kapasitas dan batasan tertentu, kami memberikan rambu sejak awal. Karena ini jalan kelas 3, maka kami pasang rambu bus dan truk tidak boleh lewat. Ini bukan hanya soal jembatan, tapi sesuai ketentuan batasan tonase agar jalan tetap awet,” tegas Widjaja.

Pihaknya telah melengkapi area tersebut dengan rambu pengarah dan larangan. Pengguna jalan diwajibkan mematuhi batas kecepatan maksimal 10 km/jam saat melintasi jembatan. Selain itu, kendaraan angkutan barang dan kendaraan dengan tonase di atas 10 ton dilarang keras melintas.

Widjaja juga mengapresiasi peran serta masyarakat setempat dalam membantu pengaturan arus lalu lintas.

“Karena penerapan baru, kami menempatkan personel Dishub di pagi hari saja. Kami dari pemerintah daerah sangat berterima kasih kepada masyarakat, khususnya warga dan Karang Taruna RW 4 dan 5, yang partisipasinya sangat meringankan kami di tengah keterbatasan personel,” ungkapnya.

Dishub Kota Malang akan terus melakukan fungsi monitoring dan memberikan arahan teknis kepada warga terkait tata cara pengaturan lalu lintas yang aman.

“Kami punya fungsi memberikan arahan bagaimana tata cara pengaturan lalin. Kita akan optimalkan dan terus melakukan monitoring,” tutup Widjaja.

Sebagai informasi, Jembatan Bailey Sonokembang merupakan pinjaman dari Balai Jalan dan Jembatan Pemprov Jatim dengan masa penggunaan delapan bulan. Jembatan ini menjadi akses sementara menggantikan jembatan utama yang ambruk pada 10 Oktober 2025 lalu. Pembukaan resmi jembatan ini sejak pukul 06.00 WIB pagi tadi. ig/nn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *