Pakar Hukum UMM Soroti Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Ambigu dan Memicu Polemik

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Prof. Dr. Tongat, SH., MHum

MALANG, BERITAKATA.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menuai sorotan dari pakar hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof. Dr. Tongat, SH., MHum. Ia menilai putusan tersebut belum begitu jelas dan bersifat ambigu sehingga memicu polemik publik.

Putusan ini membatalkan sebagian penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang (UU) Kepolisian. Menurut Prof. Tongat, meski bertujuan mempertegas batasan jabatan anggota Polri di luar institusi, putusan itu justru menimbulkan ketidakjelasan baru.

Menurutnya, MK telah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 (UU Polri) yang dipandangnya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mengikat.

Prof. Tongat menjelaskan, bahwa niat MK sebenarnya adalah menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menjabat di luar institusi (untuk jabatan yang tidak terkait) harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Namun, menurutnya, penghapusan frasa tersebut justru menciptakan kebingungan tafsir.

“Dengan redaksi yang ada, (putusan) ini malah menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, khususnya yang masih terkait dengan kepolisian,” ujar Prof. Tongat, Minggu (16/11/2025).

Ia mencontohkan institusi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Badan Narkotika Nasional (BNN) yang kewenangannya sering beririsan dengan kepolisian.

Menurutnya, formulasi putusan saat ini membuka tafsir ganda. Di satu sisi, Polri harus mundur untuk jabatan yang tidak terkait.

“Namun di sisi lain, masih dapat ditafsir bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian tanpa harus mengundurkan diri. Ini problem serius bagi kepastian hukum,” jelasnya.

Sebagai akademisi hukum tata negara, Prof. Tongat berpendapat bahwa MK seharusnya tidak sekadar menghapus frasa, tetapi juga memberikan norma pengganti yang lebih tegas dan komprehensif.

Ia menekankan, pentingnya kejelasan norma untuk menjaga profesionalitas Polri dan menghindari tumpang tindih kewenangan.

“Kepastian hukum adalah roh dari setiap putusan MK. Jika tafsirnya multitafsir, maka putusan itu kehilangan nilai konstitusionalitasnya,” tegas Prof. Tongat.

Ia menyimpulkan, meski putusan ini penting untuk penataan kelembagaan, tetapi ambiguitasnya menyisakan masalah. Oleh karena itu, Prof. Tongat mendorong pemerintah dan DPR agar segera melakukan penyesuaian legislasi guna memastikan penempatan anggota Polri di luar struktur tetap akuntabel dan konstitusional. ig/nn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *