Perkosa Keponakan 3 Kali, ASN Pemkot Pasuruan Dibekuk Polisi

Tersangka BE berpakaian orange ditahan di Mapolres Probolinggo Kota.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Kepolisian Resor Prooblinggo Kota menangkap oknum ASN Pemkot Pasuruan.

Seorang oknum ASN Pemkot Pasuruan berinisial B (39) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai adanya perubahan perilaku anaknya dan akhirnya mengetahui bahwa sang anak menjadi korban perkosaan sebanyak tiga kali oleh paman kandungnya di rumah tersangka di Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Zaenal Arifin mengatakan, tersangka BE telah ditahan di Mapolres Probolinggo Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami tahan untuk proses hukum lebih lengkap. Tersangka bekerja sebagai ASN Pemkot Pasuruan dan rumahnya berada di Kota Probolinggo,” ujar Zaenal, Rabu (5/11/2025).

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sejak laporan diterima pada 19 September 2025.

“Polisi juga melakukan visum terhadap korban dan mengumpulkan dua alat bukti. Pada 28 Oktober 2025, tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Zaenal.

Menurut Zaenal, perbuatan dilakukan oleh tersangka sebanyak tiga kali di rumahnya di wilayah Kedopok, Probolinggo. Modus yang digunakan tersangka adalah dengan bujuk rayu, tipu muslihat, dan iming-iming tertentu agar korban mau memenuhi keinginan pelaku.

Tersangka yang bekerja sebagai ASN di Kota Pasuruan ini berhubungan keluarga dengan korban sebagai paman kandung. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam milik korban dan tersangka.

“Tersangka dikenai Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 15 tahun penjara,” pungkas Zaenal. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *