Pemkab Lumajang Pertimbangkan Perlindungan Sosial bagi Buruh Tambang Lewat Dana Cukai

Foto: Ilustrasi aktivitas buruh tambang di sungai Besuk Sat, Kecamatan Pasrujambe, Lumajang

LUMAJANG, BERITAKATA.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lumajang tengah mengkaji rencana memperluas program jaminan sosial ketenagakerjaan ke sektor buruh tambang. Langkah ini dipertimbangkan menyusul tingginya risiko kerja di sektor pertambangan yang hingga kini sebagian besar belum terlindungi skema jaminan formal.

Kepala Disnaker Lumajang, Subechan, menjelaskan bahwa pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) selama ini difokuskan pada buruh tani tembakau. Namun, pihaknya menilai kelompok pekerja lain yang juga rentan, seperti buruh tambang, perlu mendapatkan perhatian serupa.

“Pekerja tambang memiliki risiko yang sangat tinggi. Banyak di antara mereka yang selama ini bekerja tanpa perlindungan ketenagakerjaan. Ini yang sedang kami pertimbangkan sebagai sasaran program ke depan,” ujarnya, Minggu (28/9/2025).

Menurut Subechan, buruh tambang umumnya bekerja secara tidak menetap dan berpindah-pindah mengikuti proyek, sehingga sulit tercatat sebagai pekerja tetap. Kondisi ini membuat mereka kerap luput dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, meski menghadapi ancaman kecelakaan kerja yang besar.

“Sebagian besar buruh tambang hanya ikut proyek, setelah selesai mereka pindah ke lokasi lain. Walaupun statusnya tidak tetap, risiko kecelakaan tetap ada dan mereka tetap membutuhkan perlindungan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memetakan potensi anggaran serta jumlah calon penerima manfaat apabila cakupan program diperluas, termasuk kemungkinan menyasar kelompok pekerja rentan lain seperti pengemudi ojek online (ojol) dan pedagang keliling.

“Kalau saat ini fokusnya buruh tani tembakau, ke depan kami berharap pekerja rentan lain, seperti buruh tambang, ojol, hingga pedagang keliling, juga bisa mendapatkan perlindungan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, tahun ini Disnaker Lumajang menyalurkan Rp732 juta dari DBHCHT untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada 5.606 buruh tani tembakau selama periode Juni–Desember 2025. Selain itu, sekitar Rp1,2 miliar juga dialokasikan untuk pelatihan keterampilan di bidang otomotif, las, listrik, dan desain guna meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal.

“Tujuan kami bukan hanya memberi perlindungan sementara, tetapi juga mendorong kemandirian. Harapannya, setelah program berjalan, para pekerja bisa melanjutkan kepesertaan BPJS secara mandiri sehingga dana DBHCHT dapat dialihkan ke sektor lain yang lebih membutuhkan,” tutup Subechan. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *