LUMAJANG, BERITAKATA.id – Ribuan buruh tani tembakau di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kini bisa bekerja lebih tenang setelah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebanyak 5.606 buruh tembakau resmi terdaftar sebagai penerima program BPJS Ketenagakerjaan yang pembiayaan iurannya ditanggung penuh melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025.
Program ini membuat para buruh terbebas dari kewajiban membayar iuran selama 7 bulan, terhitung mulai Juni hingga Desember 2025. Pemerintah Kabupaten Lumajang mengalokasikan dana Rp659,2 juta untuk menanggung biaya jaminan sosial para pekerja yang selama ini rentan tidak memiliki perlindungan ketenagakerjaan.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Lumajang, Dwi Wahyono, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan sangat penting karena pekerjaan buruh tani tembakau memiliki risiko kecelakaan kerja cukup tinggi.
“Alhamdulillah, sekarang buruh tidak lagi membayar iuran sendiri. Semua sudah ditanggung pemerintah, ini sangat membantu mengingat resiko pekerjaan mereka (buruh),” ujarnya, Rabu (17/9/2025).
Perlindungan yang diberikan mencakup biaya pengobatan ketika terjadi kecelakaan kerja, santunan jika mengalami cacat permanen, hingga jaminan kematian bagi ahli waris.
Bantuan jaminan kesehatan ini secara khusus menyasar para buruh tani, bukan petani pemilik lahan. Langkah ini diambil karena buruh tembakau termasuk kelompok pekerja yang rentan secara ekonomi dan sering kali belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Lumajang, Betty Triana Kartika Wiyati, menjelaskan, setiap buruh terdaftar menerima manfaat perlindungan penuh selama masa program berjalan.
“Jika terjadi kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan ditanggung BPJS. Bahkan bila sampai meninggal dunia, keluarga berhak menerima santunan,” terangnya.
Dengan bantuan melalui dana cukai ini, Pemkab Lumajang berharap buruh tani tembakau dapat bekerja lebih aman dan memiliki kepastian perlindungan ketika menghadapi risiko di lapangan. ig/rd












