Dari Petani hingga Ojol, Wali Kota Malang Beri 25.000 Pekerja Rentan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat memberikan beberapa OPD berupa Sertifikat Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Demi Terwujudnya Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) Kota Malang Tahun 2025.

MALANG, BERITAKATA.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengambil langkah tegas untuk mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) dengan mengalokasikan dana Rp 5,3 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025.

Kebijakan ini untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi 25.000 pekerja rentan di Kota Malang selama satu tahun penuh.

Komitmen tersebut diresmikan dalam kegiatan Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang juga disertai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkot Malang dan BPJS Ketenagakerjaan di Malang, Selasa (9/9/2025).

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa alokasi ini adalah bentuk kehadiran nyata pemerintah untuk melindungi para pekerja.

“Dengan iuran sebesar Rp 16.800 per bulan yang dibayarkan Pemkot, sebanyak 25.000 pekerja rentan akan terjamin dalam dua program utama, yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),” kata Wahyu pada Selasa (9/9/2025).

“Perlindungan ini menjadi tameng kuat bagi pekerja dan keluarganya untuk menghadapi risiko ekonomi dan sosial,” sambungnya.

Penerima manfaat program ini mencakup berbagai sektor informal, dengan alokasi terbesar diberikan kepada 5.000 anggota kelompok tani dan 3.000 pengemudi ojek online (ojol) ber-KTP Kota Malang. Selain itu, perlindungan juga menyasar supir mikrolet, juru parkir, relawan Tagana, Supeltas, pelaku UMKM, hingga pekerja seni.

“Ini adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun dunia usaha, untuk bersinergi mencapai UCJ,” tambah Wahyu.

Langkah strategis ini diproyeksikan akan mendongkrak angka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Malang secara signifikan. Program perlindungan bagi 25.000 pekerja rentan ini mulai berjalan efektif pada tahun anggaran 2025 ini, sebagai realisasi dari inisiatif yang telah dirintis sejak Wahyu Hidayat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota.

Dalam acara yang sama, Pemkot Malang dan BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan penghargaan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kelurahan, dan kecamatan yang menunjukkan kinerja terbaik dalam mendukung program jaminan sosial.

Penghargaan diantaranya diberikan untuk kategori pembayaran iuran tepat waktu dan upaya mendorong partisipasi masyarakat. Beberapa OPD yang menerima penghargaan antara lain Diskominfo, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Wahyu menyampaikan bahwa perlindungan pekerja tidak hanya bersumber dari DBHCHT. OPD lain di lingkungan Pemkot Malang juga menganggarkan secara mandiri untuk perlindungan tenaga non-ASN, seperti anggota Linmas yang dianggarkan melalui Satpol PP.

“Ya contoh di satpol itu, untuk linmas juga kita beri,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Zulkarnain Mahading, menyampaikan inisiatif Pemkot Malang ini merupakan dukungan luar biasa yang sejalan dengan amanat nasional untuk mencapai UCJ pada tahun 2045. Ia menjelaskan bahwa cakupan kepesertaan di Kota Malang saat ini berada di angka 32,3 persen.

“Target RPJMD Kota Malang adalah 41,23 persen di tahun 2025. Dengan tambahan 25.000 peserta baru dari program ini, kami sangat optimistis target tersebut tidak hanya tercapai, tetapi juga terlampaui,” ujar Zulkarnain. ig/nn/pkpm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *