PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terbukti memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo, seperti pembangunan infrastruktur dan fasilitas kesehatan. Melalui dana ini, jalan, jembatan, puskesmas, dan berbagai infrastruktur desa lainnya terus berkembang, menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas hidup.
Namun, manfaat tersebut hanya dapat terus dirasakan jika peredaran rokok ilegal ditekan. Untuk itu, masyarakat diminta berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan pelaporan rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Hal ini disampaikan Bea Cukai Probolinggo dalam podcast edukatif bersama Radio LPPL Bromo FM yang disiarkan langsung dari Gedung Islamic Center, Kraksaan, Senin (28/7/2025).
Dalam acara yang berdurasi satu jam tersebut, dua narasumber—Muhammad Iqbal Arrasid dan Arrizal Fatoni—menekankan pentingnya sinergi masyarakat dan aparat dalam menjaga keberlangsungan manfaat cukai.
“Dana cukai yang dikumpulkan dari rokok legal benar-benar kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan layanan kesehatan. Ini adalah bentuk nyata dari keberhasilan pengelolaan cukai,” ujar Iqbal.
Arrizal menambahkan, Kabupaten Probolinggo termasuk dalam 10 besar penerima DBHCHT se-Jawa Timur. Dana tersebut digunakan untuk pembiayaan sektor kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan infrastruktur desa. Ia menegaskan, pengawasan ketat terhadap peredaran rokok ilegal harus terus diperkuat agar manfaat ini tetap dapat dirasakan masyarakat luas.
Selain manfaat ekonomi dan pembangunan, Iqbal juga menjelaskan perbedaan jenis rokok berdasarkan cara produksinya, seperti Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Ia menegaskan, produsen resmi memiliki Nomor Pokok Pengusaha Kena Cukai (NPPKC), dan masyarakat yang membeli untuk konsumsi sendiri tidak dikategorikan sebagai pelaku rokok ilegal, selama tidak diperjualbelikan kembali.
Pihak Bea Cukai juga mengimbau masyarakat menjadi mitra pengawasan dengan mengenali ciri rokok ilegal, seperti tidak memiliki pita cukai atau pita yang rusak. Pelaporan dapat dilakukan melalui call center Bravo Bea Cukai di 1500225, WhatsApp di 0898181559, atau media sosial resmi Bea Cukai.
“Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas kami, tetapi juga tanggung jawab masyarakat. Partisipasi aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan agar dana cukai tetap mengalir dan pembangunan di Probolinggo terus berjalan,” ujar Arrizal.
Podcast oleh KPPBC atau Bea Cukai Probolinggo didampingi petugas Diskominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Prooblinggo. ig/fa
à












