Satu Hari, Lima Pengedar Sabu Diringkus Polres Probolinggo Kota

Foto salah satu dari lima pelaku beserta barang buktinya.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap lima orang pengedar dalam waktu satu hari.

Kelima pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten dan Kota Probolinggo, yakni Desa Pesisir Kecamatan Sumberasih, Dusun Darungan Desa Pamatan Kecamatan Tongas, serta Jalan Mahakam Kelurahan Larangan Lor, Kecamatan Kedopok.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi sabu di Desa Pesisir. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka MK (24), warga Dusun Kulak Utara Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas.

“MK ditangkap pada Sabtu (8/6/2025) sekitar pukul 00.20 WIB. Saat diperiksa, petugas menemukan tiga klip plastik sabu masing-masing seberat 2,57 gram di dalam tas, 0,12 gram di casing ponsel, dan 0,36 gram di tangan kanan pelaku,” ujar Iptu Zainullah, Rabu (16/7/2025).

Dari hasil interogasi terhadap MK, diketahui bahwa ia menjual sabu kepada AF (35), warga Dusun Jangglengan Desa Sumendi, Kecamatan Tongas. Transaksi dilakukan dengan sistem setoran, yaitu sabu dibayar setelah berhasil dijual oleh pembeli.

“AF ditangkap sekitar pukul 00.45 WIB. Dari penggeledahan badan ditemukan satu klip sabu seberat 0,30 gram di dalam dompet. Di rumahnya, petugas juga menemukan satu timbangan digital dan 223 plastik klip kosong,” tambahnya.

Pengembangan kasus berlanjut. Sabu yang dijual MK kepada AF ternyata diperoleh dari DC (24), warga Dusun Kunci, Desa Negororejo, Kecamatan Lumbang. DC berhasil diamankan di Dusun Darungan, Desa Pamatan, Kecamatan Tongas sekitar pukul 02.00 WIB.

“Dalam penggeledahan terhadap DC, ditemukan empat plastik klip sabu dengan total berat 4,10 gram, dua butir ekstasi, satu timbangan digital, 180 plastik klip kosong, satu sekop dari sedotan, dan dua unit ponsel,” jelas Iptu Zainullah.

Tak berhenti di situ, sepuluh menit kemudian petugas kembali menangkap IFD (27), warga Dusun Darungan, Desa Pamatan. IFD diketahui masih satu jaringan dengan DC dan kedapatan membawa 30 klip sabu dengan total berat 36,29 gram serta satu unit ponsel.

“Total kami amankan empat pelaku dalam satu rangkaian pengungkapan. Semua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Di waktu yang berbeda, pada malam harinya sekitar pukul 20.10 WIB, petugas mengamankan satu pelaku lainnya berinisial HL (24), warga Jalan Mahakam, Kelurahan Larangan Lor, Kecamatan Kedopok. HL ditangkap di rumahnya setelah petugas memperoleh informasi akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Dari penggeledahan, kami temukan satu kotak rokok berisi sepuluh klip sabu, satu timbangan digital, serta uang tunai Rp1.000.000 hasil penjualan,” pungkasnya.

Saat ini, kelima pelaku telah ditahan di Rutan Polres Probolinggo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ig/fat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *