Kepala Disperpusip Probolinggo Klarifikasi Soal Jabatan Plt Kabid Pengembangan Perpustakaan

Kantor Pemkab Probolinggo.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Probolinggo, Abdul Ghafur, memberikan klarifikasi terkait status jabatan Hesthiyono Suko Adhi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Budaya Baca.

Ghafur menegaskan bahwa staf fungsional diperbolehkan menduduki jabatan struktural, dan karena Hesthiyono hanya menjabat sebagai Plt, maka tidak diperlukan pelantikan resmi.

Ia menjelaskan bahwa pengangkatan Hesthiyono sebagai Plt Kabid Pengembangan Perpustakaan sudah sesuai aturan yang berlaku.

“Surat Keputusan (SK) Tim Inovasi Linggo Mas yang sebelumnya berbunyi Kabid Pengembangan, yang benar harusnya tertulis Plt Kabid Pengembangan. Akan ada Perbaikan di lampiran Surat Keputusan (SK). Inovasi Linggo Mas merupakan bagian dari tugas dan fungsi Plt Kabid Pengembangan Perpustakaan,” ujarnya, Selasa (15/7/2025).

SK Linggo Mas ini adalah SK Tim Inovasi Literasi Masyarakat untuk Kesejahteraan, bukan SK dalam jabatan.

Ghafur memastikan bahwa posisi Plt Kabid Pengembangan Perpustakaan sudah sesuai ketentuan dan tidak memerlukan pelantikan resmi.

Diketahui, pengangkatan Hesthiyono berdasarkan Surat Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 100.3.3.2/167/426.32/2025 tentang Tim Inovasi Literasi Probolinggo untuk Masyarakat Sejahtera (LINGGO MAS). ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *