Kecewa Pengembang Pailit, Puluhan Korban Apartemen di Malang Tuntut Keadilan ke DPRD

Ilustrasi para korban meminta hak kepemilikan unit properti.

MALANG, BERITAKATA.id – Puluhan korban dugaan penipuan proyek apartemen dan kondotel di Kota Malang, Jawa Timur mendatangi Gedung DPRD Kota Malang pada Kamis (26/6/2025). Mereka menuntut para wakil rakyat turun tangan untuk memperjuangkan hak kepemilikan mereka yang hilang setelah pihak pengembang dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Para korban, yang telah melunasi pembelian unit properti sejak beberapa tahun lalu, kini menghadapi kenyataan pahit. Aset yang seharusnya menjadi milik mereka justru masuk dalam daftar aset pailit yang dilelang.

Sumardhan, selaku kuasa hukum korban, membeberkan adanya kejanggalan serius dalam proses lelang aset yang terletak di Kecamatan Sukun ini. Ia mengatakan, bahwa nilai lelang sebesar Rp87 miliar sangat tidak masuk akal jika dibandingkan dengan nilai pasar properti yang mencapai sekitar Rp300 miliar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp151 miliar.

“Proses lelang ini sangat tidak wajar dan merugikan para pembeli yang merupakan kreditur utama. Ada selisih nilai yang luar biasa besar, ini harus diusut tuntas,” kata Sumardhan, Kamis (26/6/2025).

Kasus ini diperkirakan merugikan sekitar 300 orang dengan total kerugian finansial ditaksir mencapai Rp60 miliar. Namun, baru sebagian kecil korban, sekitar 20 orang, yang secara aktif menempuh jalur hukum dan politik untuk menuntut haknya kembali.

Ketidakpastian nasib membuat mereka berjuang keras, setidaknya untuk mendapatkan pengembalian dana yang telah mereka setorkan.

“Kami menempuh dua jalur sekaligus: proses hukum di pengadilan dan advokasi politik melalui DPRD. Minimal, uang klien kami harus dikembalikan sepenuhnya,” ungkap Sumardhan.

Di hadapan Komisi A DPRD Kota Malang, Sumardhan secara spesifik menyoroti cacat hukum pada pemenang lelang. Menurutnya, perusahaan yang memenangkan lelang tersebut baru didirikan dua tahun lalu, sehingga tidak memenuhi syarat pengalaman minimal 10 tahun yang lazimnya diberlakukan untuk proyek skala besar.

“Ini adalah indikasi kuat adanya pelanggaran hukum. Bisa mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen atau bahkan penipuan lelang,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Komisi A untuk memanggil semua pihak terkait, mulai dari dinas yang mengeluarkan perizinan proyek apartemen dan kondotel tersebut, kurator yang mengurus kepailitan, hingga panitia dan pemenang lelang.

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Rokhmad, merespons dengan tegas pengaduan para korban. Ia menyatakan keprihatinannya yang mendalam, terutama karena banyak korban adalah warga lansia yang membeli unit dengan harapan untuk menikmati masa pensiun.

“Ini adalah sebuah potret ketidakadilan. Warga berinvestasi untuk masa tua, tapi kini justru kehilangan segalanya karena proyeknya dipailitkan secara sepihak. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Rokhmad.

Ia berkomitmen bahwa DPRD Kota Malang akan menggunakan kewenangannya untuk mengawal kasus ini. Pihaknya akan segera menjadwalkan pemanggilan dinas-dinas terkait, kurator, serta pemenang lelang untuk melakukan rapat dengar pendapat.

“Negara harus hadir untuk membela rakyatnya yang terzalimi. Kami akan kawal proses ini sampai tuntas untuk memastikan para korban mendapatkan keadilan,” pungkasnya. ig/nn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *