PROBOLINGGO, BERITAKATA.id — Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Probolinggo menggelar bimbingan teknis (bimtek) mengenai peningkatan kualitas bahan baku tembakau melalui penerapan Good Agriculture Practices (GAP) dan Good Handling Practices (GHP). Kegiatan berlangsung di Kecamatan Krejengan, selama dua hari, Senin dan Selasa (23-24/6/2025).
Acara tersebut diikuti oleh 345 petani tembakau dari 13 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang memiliki potensi tembakau. Pada hari pertama, sebanyak 165 petani mengikuti bimtek, sementara hari kedua diikuti 180 petani.
Peserta mendapatkan materi dari sejumlah narasumber yang berasal dari Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Probolinggo, Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Pemanis dan Serat (BRMP-TAS) Malang, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Probolinggo, serta perwakilan Bank Jatim Cabang Kraksaan.
Plh Kepala Bidang Sarana, Penyuluhan, dan Pengendalian Pertanian Diperta Probolinggo, Evi Rosella, menyampaikan bahwa tembakau merupakan komoditas unggulan di daerah tersebut. Ia menambahkan, salah satu tantangan utama dalam usaha tani tembakau adalah masalah pemasaran.
“Kualitas tembakau, terutama jenis Paiton VO, sangat dipengaruhi oleh kebutuhan industri rokok. Oleh karena itu, petani diharapkan mampu memproduksi tembakau yang memenuhi standar pabrikan, terutama saat musim hujan,” ujarnya.
Selain itu, Kepala Diperta Probolinggo, Arif Kurniadi, menyatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi tembakau petani agar harga jualnya bisa lebih baik dan diterima pabrik rokok. Ia berharap, hasil panen petani akan lebih baik dan mampu diserap secara optimal oleh industri.
“Dengan adanya bimtek ini, diharapkan kualitas dan kuantitas produksi tembakau petani meningkat. Harapannya, hasilnya dapat diterima dan diserap oleh pabrik rokok, sehingga harga jualnya pun meningkat dan kesejahteraan petani bisa terangkat,” katanya.
Terkait regulasi baru, Arif menyebut Bupati Probolinggo sempat mengungkap kekhawatirannya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang mengatur zat adiktif dalam tembakau. Ia menambahkan, meskipun regulasi tersebut berpotensi mempengaruhi serapan tembakau dari petani, pihaknya yakin jika kualitas dan kuantitas produksi tetap terjaga, pabrikan masih akan menyerap hasil panen petani.
“Yang menjadi perhatian adalah produsen rokok kecil dan menengah, yang mungkin terdampak karena aturan tersebut. Kami, DPRD, APTI, dan HKTI, sudah merancang langkah-langkah dan timeline untuk mengantisipasi hal ini,” jelas Arif.
Bupati Probolinggo, lanjut Arif, menegaskan agar luas areal penanaman tembakau tidak menjadi masalah. Ia menekankan bahwa yang utama adalah memastikan serapan hasil panen petani tetap berjalan, baik oleh pabrik besar maupun kecil, dengan harga yang sesuai harapan petani. Ia juga menegaskan bahwa tidak masalah jika luas areal bertambah, selama hasil panen tetap terserap pasar.
“Yang penting adalah serapan dari pabrik dan gudang agar tetap berjalan. Jangan sampai tembakau petani dari Probolinggo diambil oleh daerah lain. Pemerintah siap mendukung petani agar produksinya tetap kompetitif dan menguntungkan,” tutup Arif. ig/fa












