MALANG, BERITAKATA.id – Komisi C DPRD Kota Malang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Perumahan Graha Agung, Kelurahan Merjosari, menyusul laporan warga RW 8 dan 9 terkait belum diserahkannya Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) oleh pengembang, PT Tomoland, kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Dewan berjanji akan menelusuri seluruh perizinan dan mengawal penyelesaian masalah ini hingga tuntas. Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin mengatakan, bahwa sidak ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang merasa sejumlah kesepakatan kompensasi dengan pihak pengembang belum sepenuhnya terealisasi.
“Kami ingin mencarikan solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan. Ini menjadi pemicu bagi kami untuk mengirim pesan tegas kepada seluruh pengembang di Kota Malang agar patuh pada regulasi dan menjalin komunikasi yang baik dengan warga,” kata Anas di lokasi, Selasa (10/6/2025).
Anas menambahkan, pihaknya akan segera memeriksa seluruh dokumen perizinan, termasuk kewajiban penyerahan fasilitas umum (fasum) atau PSU.
“Kami akan dalami persoalan kompensasi apa saja yang sudah dan belum diberikan, serta sejauh mana kesepakatan yang telah terjalin,” ujarnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi C, Dito Arief Nurakhmadi menjelaskan, bahwa langkah sidak diambil setelah proses mediasi di tingkat kecamatan dan kelurahan tidak membuahkan hasil. Warga kemudian mengadukan persoalan ini kepada DPRD Kota Malang.
“Selanjutnya, kami akan menginisiasi rapat koordinasi yang melibatkan seluruh stakeholder terkait, mulai dari dinas, pihak pengembang, hingga perwakilan warga RW 8 dan 9,” jelas Dito.
Menurutnya, rapat tersebut bertujuan untuk mencari solusi yang lebih mengerucut dan holistik dengan melibatkan semua dokumen pendukung.
“Kompensasi yang diminta warga seluruhnya berkaitan dengan fasum, termasuk penerangan jalan umum (PJU), pengaspalan, dan area kuliner untuk masyarakat,” tambah Dito.
Di sisi lain, Legal Konsultan PT Tomoland Perumahan Graha Agung, Abdul Azis, mengklaim bahwa pihaknya telah memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan yang tertuang dalam dokumen.
“Berdasarkan dokumen yang kami pegang, apa yang menjadi kesepakatan antara perusahaan dengan warga kami nilai masih layak dan patut, mulai dari pintu gerbang hingga penataan taman,” ujar Azis.
Meskipun demikian, ia mengatakan keterbukaan pihaknya untuk mempelajari kembali aspirasi warga.
“Kami tidak menutup mata. Sepanjang tuntutan tersebut sesuai dengan regulasi hukum, tentu akan kami bicarakan dan pertimbangkan,” pungkasnya.












