Bidan Probolinggo Laporkan Oknum Bhayangkari Polda Jatim Terkait Dugaan Penggelapan Dana Skincare

Melinda usai melaporkan YMK ke Mapolres Probolinggo.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id — Melinda Ulifatus Sholehah (34), seorang bidan di Desa Seboro, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, melaporkan YMK (32), yang diduga anggota Bhayangkari Polda Jawa Timur, ke Kepolisian Resor Probolinggo. Laporan ini terkait dugaan penggelapan yang digunakan untuk bisnis skincare.

Melinda menyebutkan, ia percaya kepada YMK yang merupakan teman lamanya saat SMA, sehingga memutuskan menanam modal untuk menjadi distributor resmi produk skincare tertentu.

Ia mengaku telah mentransfer uang secara bertahap dari Juni hingga Desember 2024, total Rp 750 juta. Sebagian uang, Rp 300 juta, telah dikembalikan YMK, namun sisanya belum.

“Saya ingin mendapatkan pengembalian dana dan paket produk sesuai kesepakatan. Tapi sampai saat ini, saya hanya menerima 300 paket dari 1.500 paket yang dijanjikan,” ujar Melinda.

Dalam prosesnya, Melinda mengaku hanya mendapatkan sebagian produk dan merasa telah ditipu karena tidak sesuai dengan janji awal. Ia juga mengaku sempat melapor ke Propam Polda Jatim, namun mediasi tidak membuahkan hasil.

Kepala Seksi Humas Polres Probolinggo, Iptu Pravita Merdhania Shanty, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebutkan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses pendalaman oleh aparat kepolisian.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 295 juta. Kasus ini sedang kami dalami. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan,” ujar Pravita, Jumat (23/5/2025).

Hingga saat ini, aparat kepolisian masih menyelidiki dugaan kasus penggelapan dana dan modus penipuan yang dilakukan Yulia. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *