Anggota DPR RI Desak Hukuman Kebiri Kimia untuk Predator Anak

Ilustrasi.

NASIONAL, BERITAKATA.id – Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menyatakan kecaman keras terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak, khususnya kasus yang terjadi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Hingga saat ini, jumlah korban tercatat mencapai 31 remaja dalam waktu enam bulan terakhir.

Dalam pernyataan resminya, Dini menyebut kasus ini sangat memprihatinkan dan tidak bisa dibiarkan begitu saja. Ia mendesak negara dan seluruh pemangku kebijakan untuk segera bertindak konkret demi keadilan korban dan pencegahan kejahatan serupa di masa depan.

“Saya mengecam keras kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Jepara. Negara tidak boleh tinggal diam. Saya mendesak pembentukan Tim Advokasi Psikososial untuk memastikan pemulihan kesehatan mental para korban, yang mayoritas masih anak-anak dan remaja,” ujar Dini tegas, Jumat (2/5/2025).

Menurut Dini, pembentukan Tim Advokasi Psikososial ini merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Tim tersebut harus melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), aparat penegak hukum, psikolog profesional, dan lembaga perlindungan anak.

Ia menegaskan bahwa pemulihan psikologis korban sama pentingnya dengan penegakan hukum terhadap pelaku.

“Kesehatan mental korban harus menjadi prioritas. Mereka tidak boleh dibiarkan mengalami trauma berkepanjangan,” tambahnya.

Dini juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas para korban, guna menghindari stigma sosial dan tekanan psikologis yang lebih berat.

“Nama dan identitas para korban harus dirahasiakan. Ini penting untuk menjaga martabat korban dan mencegah dampak sosial yang lebih luas,” tegasnya.

Terkait pelaku kekerasan seksual, Dini menyerukan agar diberlakukan hukuman maksimal, termasuk hukuman kebiri kimia, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan PP No. 70 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan kebiri kimia.

“Pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah predator. Hukuman kebiri kimia adalah bentuk keadilan dan efek jera bagi pelaku lainnya di masa depan,” jelas Dini.

Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi perlindungan anak, Dini menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga para korban mendapatkan pemulihan yang layak dan pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Saya akan terus mengawal kasus ini. Para korban harus mendapatkan pemulihan yang memadai, dan pelaku harus dihukum dengan sangat berat,” tutupnya. ig/fat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *