PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Setelah sempat viral di media sosial, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku spesialis pembobol minimarket Alfamart di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Penangkapan dilakukan kurang dari beberapa jam setelah pelaku, berinisial AY (26), menjalankan aksinya pada Minggu, 27 April 2025.
“Kemarin beredar rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pelaku di minimarket tersebut. Alhamdulillah, pelaku berhasil diungkap dengan cepat,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, Selasa (29/4/2025).
AY, yang merupakan warga Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, ditangkap di sekitar Pom Bensin AKR, Kecamatan Tongas. Pelaku ditangkap bersama seorang rekan yang masih buron.
Kronologi kejadian bermula ketika sekitar pukul 04.00 WIB, pegawai Alfamart yang sedang tertidur terbangun karena suara mencurigakan. Saat memeriksa, pegawai tersebut mendapati tokonya sudah dibobol.
“Pelaku masuk dengan cara naik ke atas genteng lalu menjebol plafon untuk mengambil barang-barang di dalam,” imbuh Iptu Zainal.
Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan barang curian serta alat yang digunakan pelaku untuk beraksi.
“Barang yang dicuri meliputi rokok kemasan dan rokok elektrik. AY sengaja memilih barang yang mudah dijual kembali, dan rencananya hasil pencurian akan dijual melalui marketplace di media sosial,” ungkapnya.
Total kerugian yang dialami oleh Alfamart diperkirakan mencapai Rp 9.000.000.
Atas tindakan kejahatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. ig/fa












