Bang Haji di Probolinggo Kembali Ditangkap karena Edarkan Sabu

H. Umar diamankan oleh pihak kepolisian bersama barang bukti berupa sabu yang siap diedarkan.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Seorang pria bergelar haji kembali ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo. Tersangka diketahui bernama Umar Hasan, warga Dusun Kresek Lor RT 15 RW 08 Desa Sambirampak Lor.

Penangkapan terhadap H. Umar dilakukan oleh anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Probolinggo pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Probolinggo, Iptu Nurmansyah, mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka di rumahnya dan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut,” ujar Iptu Nurmansyah.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu paket plastik klip berlabel A yang berisi sabu dengan berat kotor 3,20 gram, satu paket plastik klip berlabel B dengan berat kotor 2,01 gram, dua buah alat hisap sabu (bong) yang masih berisi narkotika, satu buah skrop dari sedotan putih, satu pack besar plastik klip ukuran kecil, satu timbangan digital warna hitam, dua buah isolasi warna hitam, serta satu unit handphone Realme tipe RMX3834.

Mirisnya, tersangka yang berstatus sebagai seorang haji ini ternyata merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Ini bukan pertama kalinya H. UMAR terlibat kasus narkotika. Ia pernah ditangkap sebelumnya dengan kasus serupa,” tambah Iptu Nurmansyah, Senin (28/4/2025).

Tersangka kini ditahan di Mapolres Probolinggo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan cukup berat mengingat statusnya sebagai pengedar. ig/fat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *