PROBOLINGGO,BERITAKATA,id-Pengungkapan kasus peredaran narkoba yang cukup besar terjadi di wilayah hukum Polres Probolinggo pada bulan April 2025.
Seorang bandar narkoba yang dikenal dengan nama Amir alias Kobar berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian setempat, Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Dusun Krajan 1, Desa Gending, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Menurut Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardhana dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Jumat (25/4/2025), Kobar diketahui merupakan bandar besar narkotika jenis sabu yang telah beroperasi selama 10 bulan dengan skala peredaran mencapai 2 kilogram per bulan.
Dalam hitungan kasar, 1 gram sabu bisa dikonsumsi oleh enam orang, sehingga 1 kilogram dapat disalahgunakan oleh sekitar 6.000 orang. Artinya, dalam sebulan Kobar bisa menyuplai narkotika kepada 12.000 pengguna.
Dalam menjalankan bisnis haramnya, Kobar tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh 15 orang kaki tangan. Hingga kini, pihak kepolisian telah berhasil menangkap tiga orang dari jaringan tersebut.
Wilayah peredaran sabu mencakup beberapa kecamatan di Kabupaten Probolinggo, yakni Kecamatan Gending, Kecamatan Kraksaan, Kecamatan Sukapura, dan Kecamatan Paiton.
Kobar sendiri merupakan bagian jaringan dari pulau Madura di salah satu kecamatan dan sistem pembeliannya adalah ranjau sehingga rantai penjualan terputus. Ia membeli sabu-sabu dari sana dengan harga sekitar Rp 650 juta dan dijual lagi untuk diedarkan dengan harga Rp800-900 juta.
Saat mengedarkan di Probolinggo, sejumlah orang membeli narkoba itu kepada Kobar untuk dijual lagi dengan menggunakan alat transaksi berupa uang hingga sepeda motor.
Sepeda motor itu dijadikan jaminan untuk ditebus oleh pelanggan Kobar nantinya.
“Sepeda motoe yang ada di sini ini (barang bukti) digunaka untuk transaksi. Kalau gak pakai uang ya pakai sepeda motor. Ini sementara kami dalami asal-usul kendaraanya apakah berdampak ke unsur pidana lain,” imbuh Kapolres.
Dalam penangkapan terhadap Kobar, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat peran pelaku sebagai bandar besar, antara narkotika jenis sabu seberat 1,063 ons, empat unit sepeda motor dan satu unit mobil, dua buah timbangan digital, satu buah alat hisap sabu, dua buah buku rekapan transaksi, enam pack plastik klip, satu unit CCTV, satu botol alkohol, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp5.000.000.
Untuk tindak pidana narkotika jenis sabu, KOBAR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Lalu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) untuk jumlah barang bukti yang lebih besar, dengan ancaman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda yang sama.
“Untuk kalian pengedar narkotika dan yang ikut terlibat, kami tidak main-main dan serius dalam mencegah penyalahgunaan narkoba khususnya di Kabupaten Probolinggo,” kata Wisnu. ig/fat












