PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo kembali menunjukkan komitmennya dalam menjamin keakuratan alat ukur di sektor industri. Hal ini ditunjukkan melalui kegiatan tera ulang terhadap 25 unit alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) milik PT Sasa Inti Gending pada Senin (14/4/2025).
Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan langsung dari DKUPP kepada pelaku industri guna memastikan seluruh alat ukur yang digunakan telah memenuhi standar nasional dan layak pakai.
Kepala UPT Metrologi Legal Kabupaten Probolinggo, Diyah Setyo Rini, menyebut bahwa kegiatan ini dilakukan berdasarkan surat permohonan resmi dari PT Sasa Inti.
“Tera ulang ini merupakan bentuk dukungan kami terhadap industri dalam menjaga keakuratan alat ukur. Hari ini kami memeriksa total 25 unit, terdiri dari timbangan elektronik dan timbangan pengecek serta penyortir,” jelas Rini.
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 24 unit UTTP dinyatakan sah digunakan selama periode 2025. Satu unit lainnya dinyatakan belum layak karena perlu perbaikan teknis dan akan diajukan kembali setelah diperbaiki.
Lebih lanjut, Rini menyampaikan bahwa kegiatan tera ulang ini sejalan dengan misi DKUPP melalui UPT Metrologi Legal dalam menciptakan perdagangan yang adil dan transparan.
Dengan memastikan keakuratan alat ukur, DKUPP ikut menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk-produk yang beredar di pasaran.
“Kami mengapresiasi perusahaan seperti PT Sasa Inti yang rutin melakukan tera ulang. Ini bukan sekadar kewajiban regulasi, tapi juga bentuk tanggung jawab terhadap konsumen dan mitra usaha,” ujarnya.
Selain sebagai upaya pengawasan, tera ulang juga menjadi bagian dari pembinaan yang dilakukan DKUPP kepada pelaku usaha agar lebih sadar terhadap pentingnya legalitas dan standar mutu dalam proses produksi dan distribusi.
“Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin mendorong perusahaan lain di Kabupaten Probolinggo untuk lebih aktif mengajukan tera ulang dan memperhatikan kondisi alat ukur mereka. Ini penting untuk menjaga keadilan dalam transaksi dan mencegah kerugian konsumen,” tegas Rini. ig/fat












