Ancam dan Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Ini Diamankan Polisi

Pelaku pencabulan diamankan di Mapolres Probolinggo Kota.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada akhir bulan Desember 2024.

Pelaku berinisial JS (25) diamankan setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban Bunga (nama samaran) (6).

Menurut Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah, modus operandi (MO) pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban anak dengan cara memberikan ancaman atau mengancam korban.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Sumberasi, Kabupaten Probolinggo akhir Desember 2024 lalu sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku yang merupakan tetangga dari korban ini berhasil diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Ibu korban.

“Kami melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelapor dan korban dengan didampingi orang tua, memintakan Visum et Repertum ke Rumah Sakit, memeriksa saksi – saksi lainnya, menyita barang bukti serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait pendampingan psikologis korban,” ucapnya.

Kasihumas menjelaskan berdasarkan proses penyelidikan didapatkan 2 (dua) alat bukti untuk menetapkan tersangka JS yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Selanjutnya Kami lakukan penangkapan terhadap pelaku dan segera di (BAP) sebagai tersangka di ruang unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota serta dilakukan penahanan terhadap diri tersangka di Rutan Polres Probolinggo Kota,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000. ig/fat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *