Polres Probolinggo Kota Gagalkan Pengiriman Ribuan Botol Miras Ilegal dari Bali

Polres Probolinggo Kota gagalkan pengiriman 5.000 botol miras ilegal dari Bali. Truk dan sopir diamankan,

Petugas mengamankan ribuan botol miras.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Probolinggo Kota berhasil menggagalkan pengiriman ilegal ribuan botol minuman keras (miras) yang berasal dari Bali.

Operasi ini dilakukan pada Minggu siang (23/02/2025) setelah tim patroli menghentikan sebuah truk mencurigakan di Jalan Raya Lumajang, Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian P., S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa truk tersebut mengangkut sekitar 5.000 botol miras ilegal yang dikemas dalam 138 karton. Rencananya, miras tersebut akan diedarkan ke sejumlah kota, termasuk Probolinggo, Pasuruan, Surabaya, dan Trenggalek.

“Minuman keras ini tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar perundang-undangan yang berlaku,” tegas Zainullah saat diwawancarai oleh tim Tribratanews pada Senin (24/02/2025).

Truk yang dikemudikan oleh RAS (28), warga Kecamatan Tingkir, Kabupaten Salatiga, itu langsung diamankan setelah petugas menemukan ratusan karton berisi miras ilegal di dalam bak truk. Selain menyita ribuan botol miras, polisi juga mengamankan truk berwarna kuning yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal tersebut.

Iptu Zainullah menambahkan, dari total 5.000 botol yang disita, sekitar 4.900 botol dikemas dalam ukuran kecil, sedangkan 100 botol lainnya berukuran besar. Saat ini, sopir truk masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

“Jika ada perkembangan lebih lanjut, kami akan memberikan update informasi,” tutup Zainullah. ig/fat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *