BATU.BERITAKATA.id – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua ditahan di Mapolres Batu usai mencuri di acara sound horeg. Keduanya mencuri satu unit sepeda motor honda beat berwarna silver.
Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto mengatakan, dua pelaku mencuri di lapangan Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang yang masih menjadi wilayah hukum pihaknya.
Pencurian dilakukan saat adanya acara sound horeg pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Dua pelaku ini dari awal sehari sebelum beraksi memang menyasar dengan mencari informasi kegiatan-kegiatan yang ada di masyarakat melalui salah satu media sosial, kemudian menemukan acara sound-sound-an di Desa Pujon
Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang,” kata Kompol Danang, Jumat (24/1/2025).
Awalnya, Basuni (36) asal Wajak, Kabupaten Malang mengajak Nur Rohman (39) asal Kedungkandang, Kota Malang.
Pelaku Nur Rohman membawa satu kunci T dan bersama Basuni berangkat ke lokasi kejadian dari Kedungkandang, Kota Malang menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna hitam.
Dua pelaku menyasar sepeda motor yang
terparkir dan sekiranya jauh dari pengawasan pemiliknya
maupun juru parkir kemudian untuk dicuri.
Pelaku Nurohman bertugas sebagai eksekutor dan pelaku Basuni mengawasi sekitar lokasi pencurian.
“Pelaku kemudian mencuri sepeda motor tersebut menggunakan kunci T yang sudah disiapkan sebelumnya, kemudian kontak kunci sepeda motor yang dicuri dijebol, dan sepeda motor matic ini dapat dihidupkan dan dibawa kabur,” katanya.
Setelah itu, sepeda motor hasil curian disembunyikan di tengah ladang atau tanah kosong di Kedungkandang, Kota Malang.
Menambahkan, Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo mengatakan, keesokan harinya, Rabu (8/1/2025), kedua pelaku mencopot plat nomor sepeda motor yang dicuri dan dijual ke penadah di Nongkojajar, Kabupaten Malang.
“Dijual dengan harga Rp 3 juta, setelah itu uangnya dibagi dua, masing-masing memperoleh Rp 1,5 juta,” katanya.
Keduanya diamankan pada Selasa (21/1/2025) setelah sebelumnya polisi mendapat laporan dari korban dan dilakukan penyelidikan Satreskrim Polres Batu.
“Dua pelaku ini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke- 4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” katanya.












