Fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo Berikan Jawaban atas PU Bupati terkait Tiga Naskah Raperda

Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo dengan agenda jawaban fraksi-fraksi terhadap pemandangan umum Bupati Probolinggo terkait 3 naskah raperda.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar rapat paripurna pada Kamis (28/11/2024) siang, dengan agenda penyampaian jawaban fraksi-fraksi atas Pemandangan Umum (PU) Bupati Probolinggo perihal tiga naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Didik Humaidi dan dihadiri oleh pimpinan serta seluruh anggota DPRD. Dari pihak eksekutif, hadir Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo H. Ugas Irwanto, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto, serta sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Didik Humaidi mengatakan, fraksi DPRD menyampaikan jawaban setelah Bupati Probolinggo membacakan pandangan umum atas atas nota penjelasan fraksi-fraksi.

Tiga Raperda yang dibahas dalam rapat ini antara lain Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat, Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami persilahkan Ketua Bapemperda untuk membacakan jawaban fraksi,” ujar Didik saat membuka sidang paripurna.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Probolinggo, Siska Dwiarianti, dalam penyampaiannya, mengungkapkan bahwa substansi Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat perlu memperhatikan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Probolinggo akan melanjutkan pembahasan dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan bekerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk merumuskan peraturan yang lebih komprehensif,” jelasnya.

Mengenai Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Siska menekankan bahwa perlu ditambahkan sanksi administratif agar implementasi peraturan dapat lebih efektif.

“Pembahasan lanjutan atas substansi peraturan ini juga akan dilakukan oleh Pansus DPRD Kabupaten Probolinggo bersama OPD terkait dan tim penyusun naskah akademik dalam rangka penyempurnaan isi Raperda,” kata Siska. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *