PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo menggelar kegiatan pembinaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Aula Diklat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo, Kamis (14/11/2024).
Acara yang diikuti oleh 35 pelaku usaha, termasuk hotel dan restoran, usaha budidaya udang dan ayam, industri semen siap pakai, manufaktur pakaian jadi, air minum, serta pupuk organik,
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan meningkatkan kepatuhan dalam pengelolaan limbah B3.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala DLH Kabupaten Probolinggo, A’at Kardono, pembinaan ini penting untuk menekan dampak negatif limbah B3 yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat jika tidak dikelola dengan baik.
Pembinaan ini juga diselenggarakan dalam rangka mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.

“Tujuan utama kami adalah memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha tentang tata cara pengelolaan limbah B3. Kami berharap melalui kegiatan ini, para pelaku usaha semakin memahami pentingnya mengelola limbah B3 dengan benar dan sesuai standar,” ujar A’at Kardono.
Ia menambahkan bahwa DLH akan membantu memfasilitasi perusahaan dalam mencapai standar pengelolaan limbah yang aman.
Beberapa materi penting yang disampaikan dalam kegiatan ini meliputi legalitas pengelolaan limbah B3, tata cara pengelolaan yang benar, serta pemetaan kondisi dan kapasitas pengelolaan limbah B3 di masing-masing perusahaan.
DLH juga mendorong adanya sharing pengetahuan antarperusahaan agar tercipta standar pengelolaan yang seragam.
Dalam rangkaian pembinaan ini, DLH berkomitmen untuk tidak hanya memberi arahan dan bimbingan, tetapi juga memberikan fasilitas yang diperlukan bagi perusahaan dalam mengelola limbah B3.

“Kami akan memfasilitasi kebutuhan perusahaan di Kabupaten Probolinggo, termasuk dalam hal peralatan dan keamanan, sehingga mereka bisa mengelola limbah B3 dengan lebih aman,” ujar A’at Kardono.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan besar umumnya sudah memiliki mekanisme pengelolaan limbah B3 yang baik, namun perusahaan kecil perlu penyesuaian lebih lanjut agar kapasitas pengelolaannya sesuai dengan kondisi dan kemampuan mereka.
Dari pemantauan yang dilakukan DLH, sejumlah industri rumahan atau usaha kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Probolinggo sering kali mengabaikan pengelolaan limbahnya.
“Dalam seminggu, kami biasanya menerima laporan melalui Lapor Kand4 terkait limbah berbasis rumah tangga atau UMKM yang tergolong berbahaya walaupun tidak beracun,” jelas A’at.
Berbeda dengan UMKM, perusahaan skala menengah ke atas di Kabupaten Probolinggo umumnya telah mengelola limbah B3 dengan baik dan sesuai standar yang berlaku.

DLH juga melakukan pemantauan rutin terhadap rumah sakit negeri dan swasta terkait pengelolaan limbah medis mereka. Hingga saat ini, DLH belum menerima keluhan atau laporan dari masyarakat terkait pengelolaan limbah di perusahaan-perusahaan tersebut.
A’at menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan permasalahan limbah B3 di Kabupaten Probolinggo, sekaligus sebagai upaya untuk mengidentifikasi apakah perusahaan-perusahaan yang ada telah memenuhi standar pengelolaan limbah B3.
Ia menekankan bahwa DLH akan terus melakukan pembinaan, terutama kepada perusahaan kecil, agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola limbah mereka secara baik dan benar.
Dengan adanya pembinaan ini, DLH Kabupaten Probolinggo berharap agar seluruh pelaku usaha dapat meminimalisir dampak negatif limbah B3 yang dihasilkan dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih serta aman bagi masyarakat di sekitarnya. ig/fat












