DPRD Kabupaten Probolinggo Setujui 22 Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2025

Suasana rapat paripurna persetujuan 22 Propemperda 2025.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – DPRD Kabupaten Probolinggo telah menyetujui penetapan 22 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Kabupaten Probolinggo untuk tahun anggaran 2025. Keputusan tersebut dibacakan pada rapat paripurna DPRD yang berlangsung pada Rabu (13/11/2024) siang.

Penetapan 22 Propem Perda dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Probolinggo tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2025. Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Didik Humaidi, dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota DPRD, serta perwakilan dari pihak eksekutif, termasuk Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto, Forkopimda, kepala OPD, dan camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Adapun 22 Propem Perda yang disetujui mencakup berbagai bidang, antara lain:

  • Pengelolaan jaringan utilitas
  • Tata kelola produk unggulan daerah
  • Penyelenggaraan pemakaman
  • Fasilitasi pesantren
  • Kesejahteraan sosial
  • Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024
  • Perubahan APBD tahun anggaran 2025
  • APBD tahun anggaran 2026
  • Pembubaran Perusahaan Daerah Rengganis
  • Penetapan nama wilayah administrasi pemerintahan dan pulau
  • Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
  • Penyelenggaraan bantuan hukum
  • Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Tahun 2029
  • Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2025-2029
  • Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Probolinggo Tahun 2025-2045
    Irigasi
  • Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Genteng Desa
  • Pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal
  • Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat
  • Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *