PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Inspektorat Kabupaten Probolinggo mengadakan kegiatan internalisasi manajemen risiko dan advokasi audit center di Hotel Platinum Surabaya, Jumat dan Sabtu (8-9/11/2024).
Acara ini diikuti oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto secara resmi membuka acara, didampingi Inspektur Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi.
Dalam kegiatan ini hadir pula Inspektur Kabupaten Banyuwangi, Marwoto, dan Roy Martfiyanto selaku Tenaga Ahli Pendampingan Manajemen Risiko. Menurut Inspektur Imron Rosyadi, tujuan kegiatan ini adalah memperkuat implementasi manajemen risiko di tingkat Kepala OPD dan Camat, sesuai amanat Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2022 tentang Manajemen Risiko di lingkungan Pemkab Probolinggo.
“Kegiatan ini dimaksudkan untuk menguatkan implementasi manajemen risiko, karena indeks manajemen risiko Pemkab Probolinggo saat ini berada di level 2, yang belum optimal,” ujar Imron.
Ia menambahkan bahwa acara ini juga membahas Piagam Pengawasan Intern, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2024 tentang Piagam Audit.
Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto menekankan pentingnya komitmen dalam pengelolaan manajemen risiko. Ia berharap OPD tidak hanya memahami, tetapi juga menerapkan manajemen risiko secara maksimal.
“Kami akan terus meningkatkan kompetensi SDM melalui bimbingan teknis (bimtek) manajemen risiko rutin,” katanya.
Lebih lanjut, Pj Bupati Ugas menugaskan Inspektorat untuk melakukan reviu mitigasi risiko di tingkat Kabupaten dan OPD serta mendampingi Bapelitbangda dalam memastikan tindak lanjut hasil reviu. Ia juga menyoroti bahwa dokumentasi yang kurang rapi menghambat efektivitas penerapan manajemen risiko, meski sistemnya sudah berjalan dengan baik.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, setiap pemerintah daerah wajib mengelola sistem pengendalian intern demi mendukung efektivitas organisasi, keandalan laporan keuangan, keamanan aset negara, serta ketaatan pada peraturan yang berlaku.
“Ini adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan pengelolaan manajemen risiko tidak hanya berjalan tetapi juga terdokumentasi dengan baik demi tujuan pembangunan daerah yang optimal,” tutupnya. ig/fat












