PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Dalam sosialiasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Pj Wali Kota Probolinggo Nurkholis mengatakan data tunggakan kendaraan dinas Pemerintah Kota Probolinggo per 27 Juli 2024 sebesar Rp 101.011.300.
Dengan rincian, Kecamatan Mayangan dengan jumlah obyek sebanyak 263, dengan potensi PKB dan Jasa Raharja sebesar Rp. 57.557.250. Kemudian pada Kecamatan Kanigaran dengan jumlah obyek sebanyak 145, dengan potensi PKB dan Jasa Raharja sebesar Rp. 38.410.300.
Pada Kecamatan Wonoasih dengan jumlah obyek sebanyak 28, dengan potensi PKB dan Jasa Raharja sebesar Rp 3.244.250. Sedangkan pada Kecamatan Kademangan dengan jumlah obyek sebanyak 12, dengan potensi PKB dan Jasa Raharja sebesar Rp. 1.799.500, dan Kecamatan Kedopok dengan jumlah obyek nol serta potensi PKB dan Jasa Raharja Rp.0,-.
Dari data tersebut, Nurkholis menegaskan perlu dilakukan langkah-langkah percepatan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan daerah khususnya kendaraan plat merah milik Pemerintah Kota Probolinggo.
“Setelah kita berhasil menertibkan kewajiban perpajakan atas kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Probolinggo termasuk ASN, barulah langkah selanjutnya menertibkan pajak kendaraan bermotor pada masyarakat Kota Probolinggo. Mengingat di tahun 2025 nanti pemkot akan dilibatkan langsung dalam upaya peningkatan penerimaan pajak daerah khususnya opsen PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),” ujar Nurkholis, Senin (29/7/2024).
Nurkholis juga menekankan baik perangkat daerah maupun ASN di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo harus menjadi pelopor sekaligus teladan atas kepatuhan pajak daerah bagi masyarakat. Sehingga ke depan perlu dilaksanakan program taat dan patuh ASN terhadap pajak kendaraan bermotor dengan memberikan reward and punishment. ig/fa












