Bangun Indonesia dari Desa dan Dukung Bus Patas, DPMD Keluarkan 7 Langkah Prioritas

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Untuk  mendukung program kerja Bus Patas Pemkab Probolinggo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan sinergi percepatan pengentasan kemiskinan. 

Karenanya, DPMD menetapkan tujuh poin
langkah prioritas bagi 24 camat se-Kabupaten Probolinggo kepada jajaran pemerintah desa, menjelang agenda tahapan Perubahan APBDes 2023. 

Ketujuh poin langkah prioritas ini juga 
untuk optimalisasi penyelenggaraan pemerintah desa di Kabupaten Probolinggo. 

Kepala DPMD H. Edy Suryanto menjelaskan, tujuh poin prioritas dalam optimalisasi penyelenggaraan pemerintah desa tersebut dimunculkan setelah memperhatikan arahan Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko, Sekretaris Daerah Ugas Irwanto, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Edy meminta kepada seluruh camat agar mengkoordinasikan, memfasilitasi, mendampingi dan mengawal penyelenggaraan Pemerintah Desa di wilayahnya pada 7 poin. 

Pertama, penurunan angka kemiskinan. Agar camat memastikan penganggaran program program mandatori Plt Bupati Probolinggo, seperti pembangunan RTLH serta program pengentasan kemiskinan lainnya.

Kedua, peningkatan angka rata-rata lama sekolah.

Menurut Edy, pada proses penyaluran Dana Desa tahap 2 tahun 2023, Kepala Desa bersama BPD telah menandatangani pakta integritas untuk menganggarkan pendidikan kesetaraan bagi warga desa, terutama Perangkat Desa usia 25 tahun ke atas, untuk mengikuti program pendidikan kesetaraan minimal 1 rombongan belajar yang dianggarkan dalam P-APBDesa. Dananya dapat menggunakan selisih sisa penganggaran BLT-DD. 

“Ketiga, peningkatan kesehatan masyarakat melalui penurunan angka stunting,” kata Edy, Kamis (31/8/2023).

Untuk memaksimalkan program ini, akan dioptimalkan fungsi KPM dan operator Desa terkait aplikasi e-hdw versi 2 yang telah dirilis oleh Kemendes PDTT. Aplikasi itu  menjadi tugas kader pembangunan manusia untuk mengukur konvergensi stunting di Desa. Laporannya juga dapat digunakan sebagai syarat dari penyaluran Dana Desa tahap 3.

Poin keempat, adalah jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemerintah Kabupaten Probolinggo bertekad dan berkomitmen untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para ketua RT dan RW se- Kabupaten Probolinggo.

“Camat diharapkan untuk mempersiapkan foto copy SK Ketua RT/RW yang telah dilegalisir sebagai PKS dengan BPJS ketenagakerjaan,” imbuh Edy.

Kelima, agar menindaklanjuti program Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Bahwa, pada tahun 2023 ini Kepala Desa bersama Perangkat Desa akan mendapatkan tambahan honorarium pembahas penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan nabati dan hewani serta untuk pencegahan dan penurunan stunting, seperti yang sudah pernah didapatkan pada tahun 2022.

“Camat diharapkan bersinergi mempersiapkan kelengkapan dan persyaratannya,” tandas Edy.

Keenam, berkaitan dengan kewajiban pajak.

Edy mengatakan, Pemerintah Desa agar melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak serta selalu memperhatikan dan update informasi berkaitan dengan peraturan pajak. Yaitu membayar pajak, memotong pajak, dan memungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

“Ketujuh, kami meminta aparat bijak dalam menggunakan media sosial. Camat dan aparat desa kami harapkan memotivasi Masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial,” pungkas Edy. 

Ketujuh poin ini dalam rangka membangun Indonesia dari desa. 

Termasuk juga program Bus Patas. Yang menyasar kemiskinan ekstrem, stunting dan masalah pendidikan. ig/**/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *