Uang Kotak Amal Masjid Dikuras di Kamar Mandi, Lalu Dibuat Ngopi

MC dibekuk polisi usai menguras uang kotak amal masjid di Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Maling uang kotak amal masjid di Kota Probolinggo, Jawa Timur, diringkus polisi. Uang di kotak amal dikuras di kamar mandi, dan dibelanjakan untuk ngopi.

Maling kotak amal tersebut adalah MC (39).
Anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota, membekuk warga Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, yang sempat viral karena video aksi pencurian kotak amal yang dilakukannya terekam CCTV dan tersebar di media sosial.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, MC ditangkap polisi atas perbuatannya mencuri uang di kotak amal masjid.

Aksi pencurian kotak amal tersebut terjadi di Masjid An-Nur, Jalan Suyoso, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Rabu (16/10/2024) pagi.

“Jadi benar, tersangka MC ini diamankan oleh Tim Opsnal Macan Prabu Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota di rumahmya di Jl Panglima Sudirman Gang Lenggo RT 002 RW 002 Kelurahan Wiroborang, Kec. Mayangan Kota Probolinggo,” ujar Zainullah, Jumat (18/10/2024).

Tersangka mengaku pada hari kejadian, sekitar pukul 06.10 WIB, tersangka MC ini hendak janjian dengan temannya di Kelurahan Ketapang dan mampir di Masjid An-Nur untuk mencuci muka.

Saat cuci muka, MC melihat kotak amal dalam keadaan sedikit terbuka karena engselnya agak rusak.

“Jadi MC ini, setelah melihat kotak amal, langsung ada niatan untuk mengambil kotak tersebut. Setelah sempat melihat-lihat situasi, MC langsung mengambil kotak amal tersebut dan membawa kotak amal tersebut kedalam kamar mandi,” jelas Zainullah.

Tersangka tidak sadar bahwa di masjid tersebut ada CCTV. Di dalam kamar mandi, kotak amal tersebut dibuka paksa oleh MC dan uang yang sekitar Rp 200.000 langsung diambil.

Zainullah menambahkan, selain mengamankan tersangka MC, anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah tas ransel warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 390.000 dari tersangka.

“Tersangka MC mengaku bahwa uang dari kotak amal tersebut dipakai untuk ngopi, beli rokok dan makan,” kata Zainullah.

Atas perbuatannya, MC akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *