MUI Sebut Patung Bintaos dan Petilasan Palsu Syekh Maulana Ishaq Meresahkan Masyarakat

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo KH Abdul Wasik Hanan mengatakan Patung Bintaos dan petilasn palsu Syekh Maulana Ishaq, meresahkan masyarakat. 

“Bahwa tindakan (pembuatan patung dan petilasan palsu) jelas meresahkan masyarakat. Meresahkan masyarakat didasarkan hasil rapat pengurus harian MUI setempat,” ujar Kiai Wasik di situs MUI Kabupaten Probolinggo, Minggu (6/10/2024). 

Diketahui, MUI Kabupaten Probolinggo menindaklanjuti hasil rapat koordinasi (rakor) yang digelar Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakorpakem). 

MUI menyatakan bahwa patung Bintaos di Desa Ranugedang, Kecamatan Krucil dan petilasan palsu Syekh Maulana Ishaq di Desa Gerongan, Kecamatan Maron meresahkan masyarakat.

KH Abdul Wasik Hannan mengatakan bahwa rapat terkait patung Bintaos dan petilasan palsu Syekh Maulana Ishak yang dipimpinnya, itu digelar di ruang pertemuan Radio Bromo FM Gedung Islamic Center (GIC) Kraksaan. 

“Rapat MUI Kabupaten Probolinggo ini sebagai tindak lanjut dari rakor Bakorpakem yang dipimpin Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo,” kata Kiai Wasik.

Dalam hasil rapat internal MUI Kabupaten Probolinggo, dinyatakan bahwa keberadaan patung Bintaos dan petilasan palsu Syekh Maulana Ishak telah meresahkan masyarakat. 

Jika keberadaan patung Bintaos dan petilasan palsu Syekh Maulana Ishak itu dibiarkan maka dikhawatirkan akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan kita semua.

Selanjutnya, MUI Kabupaten Probolinggo akan menyurati Kejari Kabupaten Probolinggo dan Polres Probolinggo terkait pernyataan soal patung Bintaos dan petilasan palsu Syekh Maulana Ishak tersebut.

Sebelumnya, Bakorpakem menggelar rakor di kantor Kejari Kabupaten Probolinggo, Rabu (2/10/2024). Dari rakor itu, Bakorpakem meminta MUI Kabupaten Probolinggo untuk mengkaji keberadaan patung Bintaos dan petilasan palsu Syekh Maulana Ishak. ig/web/mui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *