BATU, BERITAKATA.ID – Sejumlah 2.651 pelamar CPNS Pemkot Batu tahun 2024 dinyatakan lolos atau Memenuhi Syarat (MS) hasil seleksi administrasi. Jumlah tersebut dari total 3.287 pelamar yang telah ter-submit.
Kepala BKPSDM Kota Batu, Santi Restuningsasi mengatakan, rincian mengenai nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat diakses melalui tautan https://bkpsdm.batukota.go.id/info/pengumuman-hasil-seleksi-administrasi-cpns-pemerintah-kota-batu-tahun-aanggaran-2024.
Selain itu, para pelamar juga dapat melihat langsung pengumuman hasil seleksi administrasi pendaftaran CPNS di laman resmi BKPSDM Kota Batu maupun masing-masing akun SSCASN.
"Ada sejumlah 50 formasi CPNS Pemkot Batu yang dibuka pada tahun 2024 ini. Formasi tersebut terdiri dari 9 formasi tenaga kesehatan dan 41 formasi tenaga teknis," kata Santi, Sabtu (21/9/2024).
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca masa sanggah, berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Sementara Pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi, mereka tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
"Nantinya seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca-masa sanggah, wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)," katanya.
Diketahui, terdapat 636 pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan dari 20 – 22 September 2024.
"Keterangan jadwal tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pusat, mengikuti yang ada pada aplikasi https://sscasn.bkn.go.id/," katanya.
Dikatakannya, Panitia Seleksi Penerimaan CPNS dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar. Kemudian, Panitia Seleksi Penerimaan CPNS dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar.
Dalam masa sanggah, status pelamar dapat berubah dari TMS menjadi MS, dan MS menjadi TMS sesuai dengan dokumen yang telah diverifikasi ulang oleh Panitia Seleksi Penerimaan CPNS.
"Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan pelamar tidak melakukan sanggahan, maka Hasil Seleksi Administrasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat," katanya.
Santi menyampaikan, Panitia Seleksi Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Batu mengumumkan ulang Hasil Seleksi Administrasi setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah sesuai jadwal dari BKN.
"Kelalaian pelamar dalam mengetahui dan memahami setiap pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar," katanya.ig/fa












