PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo secara resmi mengumumkan jadwal dan persyaratan pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal, menyampaikan bahwa pendaftaran ini akan dilaksanakan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Radfan menjelaskan, sesuai dengan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengusulkan pasangan calon harus memenuhi syarat minimal suara sah sebesar 14.680 suara.
"Ini adalah hasil perhitungan dari syarat minimal suara sah sebesar 1096 dari total suara sah Pemilu 2024," ujar Radfan.
Pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan di Kantor KPU Kota Probolinggo, Jalan Panglima Sudirman No. 514, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan.
Pendaftaran dibuka pada 27-28 Agustus 2024 dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dan pada 29 Agustus 2024 dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Adapun syarat utama untuk calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah warga negara Indonesia yang berusia minimal 25 tahun, memiliki pendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, calon tidak boleh pernah dihukum penjara atas tindak pidana berat dan harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
Calon yang memenuhi syarat juga harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri dari jabatan publik atau pemerintahan, termasuk anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara, maupun kepala desa, jika mencalonkan diri.
KPU Kota Probolinggo juga membuka layanan helpdesk untuk memberikan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran ini.
"Kami menyediakan layanan helpdesk dan calon dapat menghubungi kami melalui email atau nomor telepon yang sudah disediakan," tambah Radfan.
Untuk memudahkan proses pendaftaran, KPU juga menyediakan Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONPILKADA).
Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala//ink https://bit.Iy/Formulir-Pendaftaran-Bakal-Calon-Walikota-Koprol-2024.
Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan permohonan akses sistem tersebut melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Probolinggo.
Dengan diumumkannya informasi ini, KPU Kota Probolinggo berharap proses pendaftaran pasangan calon dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ig/fat












