Religi  

MUI Minta Pemkot Probolinggo Atur Sound Horeg

MUI saat menyerahkan rekomendasi rekomendasi kepada Wali Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo menyerahkan Tausiyah/Rekomendasi Nomor 006/MUI/KTPRB/IX/2026 tentang Pengaturan Penggunaan Sound Horeg dan Pengeras Suara di Tempat Terbuka kepada Wali Kota Probolinggo Aminuddin.

Penyerahan dilakukan dalam audiensi di Ruang Transit Pemkot Probolinggo, Kamis (16/9/2026). Rombongan MUI dipimpin Ketua Umum MUI Kota Probolinggo KH. M. Sulthon.

MUI menegaskan rekomendasi tersebut bukan untuk melarang penggunaan sound system atau mematikan usaha sound system.

“Yang menjadi perhatian adalah penggunaan sound system dengan intensitas berlebihan dan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketenteraman, kenyamanan, kesehatan, maupun hak masyarakat lainnya,” ujar Sulthon, Kamis (17/9/2026).

MUI menilai perlu kebijakan yang menyeimbangkan hak penyelenggara kegiatan dengan hak masyarakat lain untuk mendapat ketenangan, kesehatan, dan keamanan.

MUI mendasarkan rekomendasi pada prinsip kemaslahatan dan pencegahan kemudharatan.

Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo, Muzakki Kholil, menambahkan penggunaan sound horeg juga memicu perilaku negatif seperti joget erotis dan konsumsi minuman keras yang ditonton anak-anak.

MUI juga menyatakan mendukung Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Wali Kota Probolinggo Aminuddin menyatakan akan menindaklanjuti dengan Surat Edaran Wali Kota.

“Saya akan tindaklanjuti dengan membuat surat edaran sebagaimana surat edaran Gubernur Jawa Timur,” kata Aminuddin.

MUI menyambut baik respons tersebut dan menawarkan tiga pendekatan penataan, regulasi yang jelas dan adil, edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta pengawasan yang objektif dan proporsional.

Tausiyah yang ditetapkan pada 13 September 2026 itu berisi sejumlah poin rekomendasi. Yaitu:

  1. Penyusunan kebijakan daerah dan harmonisasi dengan ketentuan Pemprov Jatim serta penetapan standar teknis tingkat kebisingan.
  2. Pengaturan waktu dan lokasi penggunaan, terutama di dekat rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, dan permukiman, dengan mempertimbangkan waktu istirahat, belajar, dan ibadah.
  3. Mekanisme pemberitahuan atau perizinan berbasis skala dan risiko kegiatan, serta kewajiban penyelenggara menjaga ketertiban dan keselamatan.
  4. Penyediaan kanal pengaduan masyarakat dan penegakan bertahap mulai dari edukasi, teguran, pembinaan, hingga penghentian kegiatan dan sanksi administratif.
  5. Koordinasi lintas pihak antara Pemkot, MUI, Kemenag, Satpol PP, Polri, TNI, dan komunitas sound system. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *