MALANG, BERITAKATA.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Tempat Perparkiran. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (16/09/2026) ini melibatkan 650 juru parkir (jukir) di wilayah Kota Malang.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, yang hadir membuka acara tersebut menjelaskan bahwa regulasi baru ini bertujuan untuk membenahi pengelolaan parkir. Titik berat aturan ini tidak hanya pada ketertiban lokasi, tetapi juga pada standar pelayanan yang harus diberikan petugas kepada masyarakat.
“Penataan parkir menjadi penting karena berkaitan langsung dengan kenyamanan masyarakat yang menggunakan fasilitas parkir, termasuk saat mengunjungi kawasan wisata, kuliner maupun pasar. Sehingga kami berharap parkir ini bisa tertata dengan baik,” tegas Wahyu pada Rabu (16/9/2026).
Menurut Wahyu, masyarakat yang telah membayar retribusi tidak boleh hanya sekadar ditarik biaya, melainkan memiliki hak mutlak untuk mendapatkan pelayanan teknis dari petugas parkir. Aturan ini juga secara ketat mengatur zonasi lokasi yang diperbolehkan maupun dilarang untuk memarkirkan kendaraan roda dua dan roda empat.
“Ketertiban nanti terkait dengan mana yang boleh parkir, tempat untuk parkir, mana yang tidak boleh, tempat yang terlarang, baik roda dua maupun roda empat dan juga termasuk sanksi,” ujarnya.
Wahyu menambahkan, penegakan sanksi dalam Perda ini berlaku dua arah, yakni bagi petugas parkir maupun pengguna jasa yang terbukti melanggar ketentuan. Tujuan akhirnya adalah menciptakan ruang publik yang tertib.
“Ini kita akan tata agar orang-orang yang datang ke Kota Malang juga akan lebih nyaman dan lebih senang,” kata Wahyu.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2026 ini resmi menggantikan regulasi lama, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2009. Ia memaparkan adanya perubahan fundamental dalam sistem perparkiran, mulai dari perubahan nomenklatur ‘juru parkir’ menjadi ‘petugas parkir’, hingga perombakan mekanisme pengelolaan retribusi.
Dalam sistem baru, uang retribusi tidak langsung dipotong di lapangan. Seluruh pendapatan parkir harus disetorkan terlebih dahulu ke kas daerah.
“Seharusnya retribusi itu masuk dulu kesemuanya ke kas daerah, baru nanti akan ditransfer atau diberikan, dikembalikan lagi sesuai dengan imbal jasa kesepakatan bersama,” jelas Widjaja.
Terkait persentase bagi hasil atau imbal jasa, Pemkot Malang menetapkan batas maksimal sebesar 70 persen untuk petugas parkir di tepi jalan umum. Sedangkan untuk pengelolaan di lokasi parkir khusus, imbal jasa yang diberikan maksimal sebesar 60 persen.
Perda ini juga menetapkan skema sanksi berjenjang bagi petugas parkir yang menyalahi aturan. Hukuman dimulai dari teguran lisan hingga pencabutan izin.
“Diberi peringatan satu, dua, tiga secara lisan, tertulis. Kalau sudah mentok, bandel, dicabut. Tidak berhak untuk melakukan kegiatan parkir,” tegas Widjaja.
Sebagai informasi, Perda Nomor 2 Tahun 2026 telah resmi diundangkan pada 26 Agustus 2026. Meski demikian, implementasi aturan ini masih membutuhkan landasan teknis berupa Peraturan Wali Kota (Perwal). Saat ini, Dishub sedang merampungkan proses penyusunan, harmonisasi, serta tahapan diskusi publik untuk Perwal tersebut.
“Targetnya mudah-mudahan tahun 2027 sudah terlaksana. Untuk proses perwalnya sudah berlangsung, penyusunan sudah kita susun,” tutupnya. (NP/ FAS)
Reporter: Nugraha Perdana












