Satreskrim Polres Batu Ringkus Perempuan Asal Lumajang, Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong

Kasatreskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin. Sumber foto : Polres Batu

BATU, BERITAKATA.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu, Polda Jawa Timur, menangkap seorang perempuan berinisial WLS (39) asal Kabupaten Lumajang. Tersangka ditangkap atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah rumah kosong di Dusun Kandangan, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Berdasarkan laporan polisi tertanggal 10 Agustus 2026, aksi pencurian ini menimpa korban berinisial AS (42), seorang petani setempat. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (27/8/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, saat korban sedang pergi bekerja dan meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong.

Kasatreskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka memiliki modus operandi yang terencana. Tersangka beraksi seorang diri dengan mengendarai sepeda motor dari Lumajang menuju Kota Batu. Untuk menghindari pelacakan, tersangka menggunakan pelat nomor palsu.

“Modusnya berangkat menggunakan motor sendirian, kemudian pelat nomornya diganti palsu. Setelah itu keliling mencari sasaran,” ungkap AKP Zaenal Arifin pada Sabtu (12/9/2026).

Setibanya di lokasi, tersangka berkeliling memantau situasi. Setelah memastikan rumah korban AS dalam kondisi kosong, WLS merusak pintu menggunakan alat bantu berupa gunting rumput dan tang. Tersangka kemudian langsung menuju kamar utama dan menggasak berbagai barang berharga milik korban.

Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materi hingga Rp70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah). Barang berharga yang dibawa kabur tersangka meliputi perhiasan emas, uang tunai sebesar Rp35 juta, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta kartu ATM.

Aksi pembobolan ini dapat diungkap pihak kepolisian berbekal petunjuk rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penangkapan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Bukti yang ditemukan di TKP meliputi satu buah gunting rumput, satu buah tang, satu gembok, serta dua buah dompet berwarna hitam dan merah.

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka meliputi pakaian yang dipakai saat kejadian, beberapa pelat nomor palsu, satu buah helm berwarna hitam kombinasi cokelat, serta satu tas hitam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif utama tersangka melakukan tindak kejahatan ini adalah untuk menguasai harta korban untuk melunasi utang pribadi.

“Barang hasil pencurian kemudian dijual, sedangkan uangnya digunakan untuk membayar utang kepada sejumlah orang,” kata AKP Zaenal.

Penyelidikan tidak berhenti di TKP Gunungsari. Polisi mengungkap bahwa WLS merupakan pelaku spesialis rumah kosong. Tersangka diketahui telah melakukan kejahatan serupa di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Malang, yakni dua lokasi di Kecamatan Ngantang dan satu lokasi di Kecamatan Kasembon.

Atas perbuatannya, tersangka WLS dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan (dikualifikasi). Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V, yakni Rp500 juta.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Batu Iptu M. Huda mengatakan, saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus.

“Saat ini Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta kemungkinan tersangka pernah melakukan aksi serupa di lokasi lainnya. Proses penyelidikan masih kita lakukan untuk mengembangkan kasus ini,” kata Iptu Huda.

Iptu Huda juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Warga diminta memastikan seluruh pintu dan jendela terkunci rapat saat meninggalkan rumah, serta berkoordinasi dengan tetangga atau keluarga terdekat untuk ikut memantau kondisi rumah. (NP/ FAS)

Reporter: Nugraha Perdana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *