MALANG, BERITAKATA.id – Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Prof. Dr. Fauzan, M.Pd., memberi tanggapan terkait berbagai persoalan yang tengah menjadi sorotan di lingkungan Universitas Brawijaya (UB) Malang. Berbagai persoalan tersebut meliputi kasus pelecehan seksual, polemik fasilitas parkir dan lainnya.
Saat ditanya terkait penyelesaian berbagai persoalan tersebut dan apakah akan adanya evaluasi terhadap UB dari pihaknya, Prof. Fauzan menjelaskan bahwa hal itu masih dikembalikan kepada otoritas perguruan tinggi setempat.
Hal ini mengisyaratkan bahwa jajaran pimpinan kampus merupakan pihak yang paling berwenang dan memiliki porsi tanggung jawab besar untuk menyelesaikan berbagai persoalan tersebut.
“Kampus yang lebih tahu kondisi internalnya,” ujar Prof. Fauzan pada Selasa (8/9/2026).
Terkait upaya pencegahan pelecehan seksual yang masih lemah, Prof. Fauzan mengingatkan bahwa pemerintah pusat telah menggariskan prosedur hukum dan etik yang jelas untuk diterapkan di setiap perguruan tinggi dalam penanganannya.
“Untuk menangani pelecehan seksual di kampus telah diatur mekanismenya. Jika ditengarai ada dan kemudian dilaporkan, maka Satgas PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual/PPKS) yang akan bertindak,” tegas Prof. Fauzan.
Sebelumnya diberitakan, Dishub Kota Malang menertibkan kendaraan yang parkir liar di pedestrian Jalan Veteran, Kota Malang, Jawa Timur belum lama ini. Mayoritas kendaraan tersebut diketahui milik mahasiswa baru (maba) sebagai imbas dari kebijakan sejumlah perguruan tinggi yang melarang maba membawa kendaraan ke dalam area kampus.
Namun, Universitas Brawijaya (UB) secara tegas membantah adanya aturan yang melarang mahasiswa baru (maba) membawa dan memarkir kendaraan bermotor di dalam area kampus. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa UB, Setiawan Noerdajasakti, menegaskan bahwa larangan tersebut sama sekali tidak berdasar. Menurutnya, pihak kampus justru sudah sering menyampaikan bahwa mahasiswa baru diizinkan membawa kendaraan.
Sedangkan, larangan mahasiswa baru (maba) Universitas Brawijaya (UB) membawa kendaraan di dalam area UB dibenarkan oleh salah satu mahasiswa semester 7 UB berinisial HS. HS menyampaikan, bahwa larangan membawa kendaraan bagi mahasiswa semester pertama memang diterapkan di lingkungan kampus.
Polemik lainnya di perguruan tinggi tersebut yakni terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Bio-Industri Pertanian dan Kehutanan (FBIPK) Universitas Brawijaya (UB) berinisial AGF belum lama ini. Kasus ini mencuat ke publik setelah sejumlah rekan magang AGF mengungkap perbuatannya ke media sosial. Tindakan tidak pantas tersebut diduga dilakukan AGF saat menjalani program magang bersama mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi negeri lain pada 1 Juli hingga 13 Agustus 2026.
Berdasarkan postingan viral di media sosial, pelecehan yang dilakukan berupa kontak fisik berlebihan dengan dalih bercanda. AGF disebut kerap berbaring di paha, mencubit, hingga menempelkan tubuhnya kepada rekan magang perempuan. Teguran berulang kali dari para korban diabaikan oleh pelaku.
Kecurigaan rekan sesama magang memuncak saat mereka mengklarifikasi perilaku AGF di rumah kontrakan bersama. Dalam pemeriksaan ponsel pelaku, ditemukan sebuah galeri tersembunyi yang berisi sekitar 900 dokumen berupa foto, video, dan rekaman panggilan bermuatan seksual. Ratusan dokumentasi tersebut diduga kuat diambil secara diam-diam tanpa persetujuan, dengan mayoritas korban adalah mahasiswi UB dan perguruan tinggi lain yang menjadi rekan magangnya.
Sebelumnya juga pernah viral di media sosial pada tahun 2026 ini, terkait dugaan keluhan mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (Diksasindo), Fakultas Ilmu Budaya (FIB). Diduga sejumlah mahasiswi mendapat perilaku menyimpang oknum dosen laki-laki berupa tindakan fisik seperti mengelus kepala dan tangan, memukul menggunakan spidol, hingga melontarkan lelucon seksis. (NP/ FAS)
Reporter: Nugraha Perdana












