MALANG, BERITAKATA.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota berhasil mengungkap 45 kasus peredaran narkotika selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Operasi ini digelar selama 12 hari, terhitung sejak 12 hingga 23 Agustus 2026.
Dari puluhan kasus tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa 136,41 gram ganja, 220,89 gram sabu-sabu, 1.468 butir pil ekstasi, dan 111.000 butir pil LL. Berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan, polisi menaksir ada sekitar 57.547 jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo PS, dalam keterangannya pada Rabu (26/8/2026) menyampaikan bahwa operasi ini adalah bentuk dukungan Polri terhadap agenda pemerintah. Tujuannya adalah memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda.
“Operasi ini bukan sekadar mengamankan barang bukti dan tersangka, tetapi bagaimana memutus jaringan peredaran serta mencegah narkoba menjangkau masyarakat,” ujar Kombes Pol Danang pada Rabu (26/8/2026).
Lebih lanjut, Kombes Pol Danang merinci tindakan hukum yang diberikan kepada puluhan tersangka yang terjaring dalam operasi tersebut. Penanganan dilakukan secara berbeda berdasarkan status dan rekomendasi instansi terkait.
“Kami telah mengamankan 54 tersangka dengan 17 pelaku sudah dilakukan penahanan, sedangkan 37 orang telah dilakukan rehabilitasi setelah ada rekomendasi dari BNN Kota Malang,” jelas Kombes Danang.
Selama pelaksanaan operasi, jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil membongkar dua kasus yang menonjol. Kasus pertama melibatkan seorang tersangka berinisial YA (38). Dari tangan tersangka, polisi menyita 42,24 gram sabu, ratusan butir ekstasi, dan 111.000 butir pil LL.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono, menjelaskan bahwa YA bertindak sebagai pengedar yang dikendalikan oleh seseorang berinisial EN. Saat ini, EN telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). YA mengaku sudah beberapa kali mengambil barang haram tersebut dari EN untuk diedarkan dengan sistem ranjau.
“Barang tersebut diambil sesuai instruksi untuk diedarkan atau diranjau. Tersangka dijanjikan imbalan Rp1 juta setiap kali menjalankan perintah,” ungkap Kompol Hendro.
Sementara itu, kasus menonjol kedua terjadi di kawasan Blimbing, Kota Malang. Polisi menangkap tersangka berinisial TB (32) dengan barang bukti berupa 40 plastik klip berisi sabu seberat kotor 79 gram dan dua unit timbangan digital. Sama seperti YA, TB juga berperan sebagai kurir yang mengedarkan sabu melalui sistem ranjau atas instruksi dari seorang buronan berinisial D.
Pihak kepolisian memastikan bahwa pengusutan kasus ini tidak akan berhenti pada penangkapan kurir di lapangan. Polresta Malang Kota tengah memburu para pemasok besar yang mengendalikan jaringan tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan hasil pemeriksaan untuk mengejar pemasok maupun jaringan di atasnya. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh masyarakat,” pungkas Kompol Hendro. (NP/ FAS)
Reporter: Nugraha Perdana












