Satpol PP Kota Malang Tertibkan 306 Reklame Ilegal, Sejumlah Promosi dari Brand Besar Dicopot

Salah satu reklame yang ditertibkan Satpol PP Kota Malang.

MALANG, BERITAKATA.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menertibkan 306 reklame ilegal dalam operasi penegakan peraturan daerah (perda) yang berlangsung selama tiga hari, yakni pada 18 hingga 20 Agustus 2026. Ratusan reklame tersebut dicopot secara paksa di beberapa ruas jalan utama Kota Malang, Jawa Timur karena melanggar Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Prayitno, mengatakan bahwa reklame yang terjaring penertiban terdiri dari berbagai jenis promosi komersial. Tidak sedikit dari reklame ilegal tersebut merupakan milik perusahaan berskala besar, mulai dari promosi penjualan perumahan, brand rumah makan, daftar tarif dari platform ojek online, hingga layanan perbankan.

“Iya, termasuk reklame perumahan, tempat usaha, dan lainnya,” ujar Prayitno saat dikonfirmasi pada Minggu (23/8/2026).

Meskipun jumlah reklame yang melanggar aturan mencapai ratusan, pihak Satpol PP tidak menyebutkan nominal pasti terkait kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Prayitno menegaskan bahwa instansinya hanya bertugas sebagai penegak Perda di lapangan, sedangkan penghitungan potensi kerugian finansial daerah merupakan kewenangan instansi lain.

“Assessment (kerugian daerah) dilakukan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lain,” tegasnya.

Lebih lanjut, Prayitno menjelaskan bahwa masyarakat dan petugas dapat dengan mudah mengidentifikasi legalitas sebuah reklame yang terpasang di pinggir jalan. Pembeda utama antara reklame yang sudah memenuhi kewajiban perizinan dan pajak dengan yang berstatus ilegal terletak pada tanda fisik yang dikeluarkan oleh Pemkot Malang.

“Iya, ada stiker putih yang tertempel cap dan tanda tangan,” jelas Prayitno.

Apabila stiker bukti pelunasan pajak dan perizinan tersebut tidak ditemukan pada media promosi yang terpasang, maka Satpol PP berhak melakukan tindakan pembongkaran. Sebagai informasi, pemasangan reklame di Kota Malang harus melalui serangkaian proses perizinan agar tidak menjadi target penertiban petugas. (NP/ FAS)

Reporter: Nugraha Perdana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *