PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Probolinggo dan Lumajang membutuhkan keterlibatan masyarakat. Tidak hanya mengandalkan pengawasan aparat, masyarakat juga diharapkan mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan melaporkannya kepada pihak berwenang.
Ajakan tersebut disampaikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo dalam talkshow interaktif bertema “Gempur Rokok Ilegal dan Penipuan” di LPPL Radio Bromo FM 92,3 MHz, Rabu (12/8/2026).
Talkshow yang berlangsung selama satu jam, mulai pukul 10.00 hingga 11.00 WIB, menghadirkan Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, Dwi Rahayu Nandayani dan Umi Mar’atun Sholihah.
Dalam kesempatan tersebut, Dwi Rahayu menjelaskan bahwa wilayah pengawasan Bea Cukai Probolinggo meliputi tiga daerah, yakni Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang.
Ia juga memaparkan besarnya kontribusi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai. Pada 2026, Bea Cukai Probolinggo ditargetkan mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp1,4 triliun.
Target tersebut terdiri dari penerimaan Bea Masuk senilai Rp10 miliar dan penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar Rp1,39 triliun.

Menurut Rahayu, penerimaan dari cukai hasil tembakau tidak berhenti sebagai penerimaan negara. Sebagian kembali kepada daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Di Kabupaten Probolinggo, pemanfaatan DBHCHT diprioritaskan untuk tiga bidang. Rinciannya, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum.
“Peran aktif masyarakat dalam memberantas rokok ilegal sangat penting, karena penerimaan cukai yang legal secara langsung mendukung pembangunan fasilitas kesehatan, infrastruktur jalan hingga pemulihan ekonomi daerah,” kata Rahayu.
Karena itu, masyarakat diminta tidak sekadar menjadi konsumen, tetapi juga lebih teliti sebelum membeli produk hasil tembakau.
Umi Mar’atun Sholihah menjelaskan, terdapat sejumlah ciri yang dapat digunakan masyarakat untuk mengenali rokok ilegal. Di antaranya rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, menggunakan pita cukai bekas, memakai pita cukai palsu serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Masyarakat juga diminta tidak menganggap remeh peredaran rokok ilegal. Sebab, pihak yang menjual maupun mengedarkan produk hasil tembakau ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Selain mengenali ciri rokok ilegal, masyarakat juga didorong berperan aktif dengan menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Probolinggo menilai keterlibatan masyarakat penting untuk memperluas pengawasan sekaligus mencegah peredaran produk tembakau ilegal di tengah masyarakat.
Dengan semakin banyak masyarakat yang memahami ciri rokok ilegal, diharapkan pengawasan dapat dilakukan secara bersama-sama. Langkah tersebut sekaligus membantu menjaga penerimaan negara dari sektor cukai yang pada akhirnya memberikan manfaat kembali bagi masyarakat melalui DBHCHT.
Masyarakat Kabupaten Probolinggo yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal dapat menyampaikan aduan kepada Bea Cukai Probolinggo melalui WhatsApp 089-8181-5599 maupun kanal media sosial resmi @beacukaiprobolinggo. ig/fat












