MALANG, BERITAKATA.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera mengeksekusi program Bedah Rumah bagi hunian Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2026. Pelaksanaan program ini dipastikan berjalan lebih masif setelah turunnya aturan baru dari pemerintah pusat yang mempermudah syarat penerima bantuan.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa kemudahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 16 Tahun 2026. Program yang sebelumnya dikenal dengan nama Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ini kini berganti nama menjadi Bedah Rumah.
Hal tersebut disampaikan Wahyu usai menerima kunjungan sosialisasi langsung dari Direktur Jenderal (Dirjen) PKP di Malang pada Senin (10/8/2026).
“Syarat bagi warga Kota Malang untuk mendapatkan bantuan kini lebih mudah. Salah satunya terkait kepemilikan dan masa jeda penerima bantuan. Dulu warga yang pernah mendapat bantuan harus menunggu 10 tahun untuk bisa mengajukan lagi, sekarang diperpendek menjadi 5 tahun,” tegas Wahyu pada Senin (10/8/2026).
Selain itu, kemudahan juga diberikan pada aspek fisik perbaikan yang dikenal dengan komponen Aladin (Atap, Lantai, Dinding). Saat ini, warga diperbolehkan mengajukan permohonan bantuan meskipun rumahnya hanya membutuhkan perbaikan pada satu komponen saja.
Wahyu mengungkapkan bahwa wilayah Malang Raya, yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, mendapatkan perhatian khusus dari Menteri PKP. Sosialisasi program ini bahkan dilakukan langsung oleh Dirjen PKP atas instruksi langsung dari Menteri guna menekan angka backlog atau kesenjangan ketersediaan perumahan.
Terkait data backlog tersebut, Pemkot Malang saat ini tengah melakukan penghitungan ulang. Wahyu menyoroti data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat angka backlog di Kota Malang masih berada di kisaran 34.000 rumah.
“Menurut hitungan kami, jumlah riilnya tidak sampai 34 ribu. Kami sedang memverifikasi dan mengecek kembali data tersebut di lapangan. Data riil terbaru inilah yang nantinya akan kami jadikan dasar untuk mengajukan bantuan ke Kementerian PKP,” jelasnya.
Meski pemerintah pusat menetapkan kuota, Pemkot Malang diberikan keleluasaan untuk mengajukan sebanyak mungkin data warga yang memenuhi kriteria kelayakan.
Untuk setiap unit rumah yang disetujui, pemerintah pusat akan mengucurkan dana sebesar Rp20 juta. Wahyu merinci, dana tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang tunai sepenuhnya, melainkan dibagi untuk dua peruntukan pokok.
“Nominalnya Rp20 juta per rumah. Rinciannya, Rp17,5 juta dikonversi dalam bentuk material bangunan, sedangkan sisanya sebesar Rp2,5 juta dialokasikan untuk upah tukang,” paparnya.
Program Bedah Rumah ini dipastikan akan dieksekusi pada tahun 2026. Saat ini, Kementerian PKP telah memberikan tenggat waktu satu bulan kepada Pemkot Malang untuk memperbarui data dan petunjuk teknis pelaksanaan.
Proses pendataan tengah dikebut oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang. Wahyu memastikan basis data warga sudah tersedia dan hanya membutuhkan penyesuaian kelengkapan berdasarkan syarat terbaru dari kementerian.
“Insyaallah pada Oktober tahun ini, Menteri PKP akan datang langsung ke Kota Malang untuk meninjau realisasi bantuan-bantuan tersebut di lapangan,” pungkas Wahyu. (NP/ FAS).
Reporter: Nugraha Perdana












