PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Ribuan petani tembakau di Kabupaten Probolinggo berpotensi mendapat harga jual lebih tinggi setelah Tembakau Paiton Voor-Oogst (VO) menjalani pemeriksaan substantif untuk Sertifikat Indikasi Geografis (IG).
Pemeriksaan oleh Tim Ahli Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI dilakukan di Desa Randumerak, Kecamatan Paiton, Senin (6/7/2026). Tahapan ini untuk memastikan karakteristik produk, proses budidaya, dan keterlibatan masyarakat sesuai dokumen pengajuan.
Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ mengatakan, sertifikat IG bukan hanya pengakuan kualitas, tetapi berdampak langsung pada ekonomi petani.
“Yang paling diuntungkan tentu para petani. Reputasi tembakau akan semakin kuat, pembeli semakin percaya dan harga jual hasil panen berpotensi ikut meningkat,” ujar Fahmi.
Tim Ahli DJKI Gunawan menjelaskan, IG juga berfungsi sebagai perlindungan hukum atas nama “Tembakau Paiton VO”. Hanya tembakau dari wilayah dan standar yang ditetapkan yang berhak memakai nama tersebut.
“Harapan kami, Tembakau Paiton VO menjadi tembakau pertama di Jawa Timur yang memperoleh perlindungan Indikasi Geografis. Ini instrumen untuk menjaga kualitas produk sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya para petani,” kata Gunawan.
Data Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo mencatat, luas lahan tembakau 2026 mencapai 13.100 hektare. Sekitar 10 ribu hektare di antaranya adalah lahan Tembakau Paiton VO yang tersebar di 10 kecamatan.
Tembakau masih menjadi sumber penghidupan utama masyarakat. Jika lolos seluruh tahapan, Tembakau Paiton VO akan menjadi produk tembakau pertama di Jawa Timur yang mengantongi Sertifikat IG. ig/fa












