Resmi Tersangka, Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana Ditahan Kejaksaan Agung

Ilustrasi.

BERITAKATA.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dadan langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Rabu, 3 Juni 2026.

Langkah tegas ini diambil sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya pada Selasa, 2 Juni 2026.

Selain Dadan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga kuat melakukan penyimpangan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berikut adalah beberapa poin pelanggaran yang ditemukan penyidik:

  • Afiliasi Yayasan: Menunjuk yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka sebagai mitra pelaksana program secara sepihak.
  • Markup Anggaran: Melakukan penggelembungan dana (markup) dalam pengadaan barang dan jasa program MBG.
  • Intervensi PPK: Mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan unit motor listrik, sepatu, televisi, hingga tablet.

Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah hilangnya barang bukti, ketiga mantan pejabat BGN ini ditahan di lokasi berbeda:

  1. Dadan Hindayana ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  2. Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, tim penyidik Kejagung telah menggeledah kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta Pusat dan menyita sejumlah dokumen penting sebagai alat bukti. Kasus ini terus dikembangkan untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain. ig/fat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *