PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (MayDay) 1 Mei 2026, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Probolinggo, Khairul Anam, mengeluarkan pernyataan keras.
Anam mendesak agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Ketenagakerjaan segera disahkan sebagai “perisai konstitusional” bagi para pekerja di Probolinggo.
Anam menegaskan MayDay 2026 tidak boleh hanya menjadi seremoni tahunan atau sekadar hari libur. Menurutnya, momentum ini harus menjadi titik balik kebangkitan hak-hak buruh yang selama ini masih terhimpit ketidakpastian.
“Adalah ironi jika kita merayakan MayDay sementara rakyat pekerja di Probolinggo masih dihantui teror PHK sepihak dan jaminan sosial yang keropos. Raperda ini bukan sekadar dokumen, ini adalah kado kedaulatan untuk rakyat!” tegas Khairul Anam, Rabu (29/6/2026).
Belanja Masalah: Menghapus “Perbudakan Modern”
Sikap tegas Pansus ini lahir setelah melakukan “belanja masalah” melalui kajian mendalam terhadap data Dinas Sosial, Disnaker, DP3AP2KB, serta aspirasi serikat pekerja. Anam menyoroti nasib Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang ia sebut sering terjebak dalam “perbudakan modern” karena ketiadaan perlindungan hukum.
“Kami menuntut klausul wajib BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh PRT. MayDay harus menjadi momen pembebasan bagi mereka dari jerat eksploitasi,” tambahnya.
Lima Poin Harga Mati untuk Rakyat
Pansus merumuskan lima rekomendasi “progresif” yang wajib masuk dalam draf Raperda guna melindungi kelompok rentan:
Jaring Pengaman Otomatis: Begitu pekerja terkena PHK, bansos dan PBI-JK (BPJS Kesehatan gratis) harus aktif otomatis. “Negara tidak boleh membiarkan rakyat mengemis hak di saat susah hanya karena birokrasi,” ujar Anam.
Perlindungan PRT: Mewajibkan jaminan sosial bagi pekerja domestik dengan skema subsidi bagi majikan yang tidak mampu.
Kedaulatan Perempuan Pekerja: Penegakan hak cuti melahirkan 6 bulan sesuai UU KIA, serta kewajiban perusahaan menyediakan ruang laktasi dan tempat penitipan anak (Tamasya).
Link and Match Paksa: Perusahaan yang menikmati insentif daerah wajib menyerap tenaga kerja lokal dan membuka ruang magang. Anam mengancam akan membekukan izin perusahaan yang “anti-lokal”.
Risk Sharing Fund: Memanfaatkan dana CSR dan DBHCHT untuk membentuk dana darurat bagi pekerja guna mengantisipasi krisis ekonomi global.
“Rakyat Harus Berdaulat!”
Di akhir pernyataannya, Khairul Anam membakar semangat para pekerja untuk tidak gentar menghadapi intimidasi di tempat kerja. Ia menjamin Pansus akan mengawal pasal-pasal dalam Raperda tersebut agar tidak menjadi “kertas mati”.
“Jangan sampai di jalanan kita orasi, tapi di ruang sidang DPRD pasal-pasal perlindungan buruh malah tumpul. Kami ingin pekerja berdiri tegak. Itulah Marhaenisme sejati, di mana rakyat berdaulat atas kerjanya tanpa kecuali!” tutupnya dengan penuh semangat. ig/fa












