MALANG, BERITAKATA.id – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kota Malang pada Senin (27/4/2026). Rapat ini merupakan tahap awal pengusulan draf regulasi baru di lingkungan Pemerintah Kota Malang.
Adapun empat Ranperda yang menjadi fokus pembahasan dalam Rapat Paripurna tersebut meliputi:
- Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Penanggulangan Narkotika.
- Ruang Terbuka Hijau (RTH).
- Penyelenggaraan Penanaman Modal.
- Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Usai menghadiri rapat paripurna, Wahyu Hidayat menyampaikan apresiasinya terhadap berbagai pandangan dan masukan yang diberikan oleh fraksi-fraksi dewan. Menurutnya, masukan tersebut sangat banyak dan berperan penting untuk memperkaya draf Ranperda yang baru saja diusulkan kepada legislatif.
“Ini ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan dan masukan untuk memperkaya. Karena kita baru melempar draf perda ini dan belum kita bahas,” ujar Wahyu pada Senin (27/4/2026).
Terkait berbagai pertanyaan spesifik dari dewan, Wahyu mengatakan belum bisa memberikan tanggapan secara langsung usai rapat paripurna. Ia memastikan bahwa jawaban resmi Pemerintah Kota Malang atas pandangan umum fraksi tersebut akan disampaikan pada agenda rapat paripurna minggu depan.
Wahyu menjelaskan bahwa proses perancangan peraturan ini masih berada pada tahap awal pengusulan. Rangkaian pembahasan akan berlanjut secara lebih mendalam setelah Pemerintah Kota memberikan jawaban resmi.
“Nanti setelah kita jawab, akan ada pembahasan lebih lanjut dengan Panitia Khusus (Pansus). Jadi, saya tidak bisa menjawab di sini, nanti kita jawab secara resmi minggu depan,” tegasnya.
Wahyu juga menanggapi sorotan mengenai penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Malang yang dinilai belum mencapai standar regulasi. Ia membenarkan bahwa saat ini luasan RTH eksisting di Kota Malang baru berada di angka sekitar 17 persen.
Untuk mengejar target RTH sebesar 30 persen sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pemerintah Kota Malang tengah mematangkan berbagai upaya strategis. Salah satu langkah konkretnya adalah melalui pembentukan Perda RTH yang sedang diusulkan tersebut.
“Untuk mencapai 30 persen itu ada upaya, dan upaya-upaya ini sudah kita lakukan. Nah, untuk mempertegas hal ini, perlu ada satu perda tindak lanjut dari RTRW itu, yaitu Perda RTH,” jelas Wahyu.
Ia menambahkan bahwa draf Perda RTH ini nantinya tidak hanya mengatur pedoman teknis, tetapi juga akan memuat aturan hukum yang lebih mengikat.
“Tindak lanjutnya supaya nanti juga ada sanksi dan lain-lain, itu yang akan kita masukkan dalam Perda RTH tersebut,” pungkasnya.












