BATU, BERITAKATA.id – Manajemen Jawa Timur (Jatim) Park Group merespon keluhan seorang wisatawan di media sosial terkait temuan belatung di dalam produk cokelat. Produk tersebut diketahui dibeli dari salah satu toko oleh-oleh rekanan di kawasan Jatim Park 3 pada Rabu (22/4/2026) lalu.
Manager Marketing and Public Relations Jatim Park Group, Titik S. Ariyanto, pada Minggu (26/4/2026), mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil tindakan terukur untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Manajemen melalui akun resmi telah menghubungi akun berinisial @dewokt yang mengunggah keluhan itu dan memastikan permasalahan telah diselesaikan bersama pihak toko rekanan.
“Pihak rekanan toko oleh-oleh sudah memberikan kompensasi. Konsumen tersebut telah menerima ganti rugi atas 15 bungkus cokelat yang dibeli, beserta tambahan kompensasi kerugian lainnya,” jelas Titik pada Minggu (26/4/2026).
Menyusul iktikad baik dan penyelesaian tersebut, pihak Jatim Park Group meminta pemilik akun untuk menghapus unggahan keluhannya atau membuat unggahan klarifikasi terbaru yang menyatakan bahwa insiden ini telah diselesaikan dengan baik oleh pihak rekanan.
Titik menjelaskan bahwa produk yang dikeluhkan adalah produk titipan dari UMKM lokal Kota Batu. Berdasarkan data, cokelat tersebut disetorkan ke toko pada bulan Maret 2026 lalu dan masa kedaluwarsanya masih berlaku hingga Juni 2026. Manajemen menduga insiden ini terjadi akibat kurang maksimalnya quality control atau proses pengolahan dari pihak UMKM pembuat cokelat.
Sebagai tindak lanjut tegas, seluruh produk cokelat dari merek tersebut saat ini telah ditarik seluruhnya dari etalase toko untuk dikembalikan kepada pihak UMKM agar dilakukan pengecekan ulang. Toko oleh-oleh rekanan juga telah melayangkan surat teguran keras kepada UMKM yang bersangkutan. Apabila pihak UMKM tidak dapat memperbaiki kualitas produknya, maka kerja sama penjualan akan dihentikan secara permanen.
Untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali, manajemen Jatim Park Group segera memberlakukan pengetatan aturan mengenai kelayakan produk bagi seluruh mitra penjual.
“Intinya kami akan melakukan tinjau ulang dan mengeluarkan memo resmi pada hari Senin (27/4/2026) besok. Kami menginstruksikan seluruh pihak rekanan toko oleh-oleh di Jatim Park untuk memperketat aturan display dan melakukan inspeksi menyeluruh terhadap semua produk makanan dan minuman,” tegas Titik.
Meski begitu, pihaknya berkomitmen untuk terus mewadahi dan membantu pemasaran produk-produk UMKM lokal kepada masyarakat luas. Namun, Titik menekankan bahwa standar kualitas tetap harus menjadi prioritas utama para pelaku UMKM agar tidak merugikan konsumen serta menjaga nama baik Jatim Park sebagai destinasi wisata.
Sebelumnya diberitakan, salah satu warga net dengan akun berinisial @dewokt melalui postingan di salah satu aplikasi media sosial pada Minggu (26/4/2026). Postingan akun tersebut mengeluhkan adanya belatung di dalam bungkusan coklat yang diduga dibeli di Jatim Park 3.
Dalam postingannya, akun tersebut menampilkan foto coklat yang diduga dibeli sebanyak belasan bungkus. Sedangkan, foto lainnya menampilkan kantong plastik berwarna merah yang digunakan untuk membawa belasan coklat tersebut. Pada kantong plastik tersebut, terdapat tulisan Pusat Oleh-Oleh Terlengkap, Pasar Wisata Jawa Timur Park 1, Plaza Jawa Timur Park 2, Oleh-Oleh Camilan Nusantara, Night Market, dan Batu Night Spectacular.
Akun tersebut juga menjelaskan bahwa ia mengetahui adanya belatung di dalam coklat setelah membuka salah satu bungkus.
“Beli Oleh” cokelat di @jawatimurparktiga semua ya ada ulatnya,” dikutip dari akun berinisial @dewokt. (NP/FAS)
Reporter : Nugraha Perdana












