Warga Kurang Mampu di Kota Malang Masuk Kategori Menengah, Gegara Terdata Masih Ada Usaha Raket dan Pasang Listrik 900 VA

Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito.

MALANG, BERITAKATA.id – Warga di Jalan Kemantren III, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun bernama Kuswoyo diketahui menempati rumah yang tidak layak huni, tetapi secara administratif justru terdaftar dalam kategori masyarakat kelas menengah atau Desil 6.

Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito, menegaskan bahwa penentuan status desil masyarakat sepenuhnya merupakan wewenang Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan sistem data administratif, Kuswoyo terdeteksi memiliki sejumlah indikator yang mengklasifikasikannya ke dalam kelompok menengah ke atas, meskipun realita fisik tempat tinggalnya sangat memprihatinkan.

“Penentuannya kewenangan BPS, ada beberapa hal yang dilihat. Apakah listriknya lebih dari 900 atau tidak, lalu kepemilikan tanah. Kemudian pendapatannya, punya pinjaman atau tabungan, dan lainnya. KK-nya juga, apa ada yang masuk kategori buruh penerima upah atau tidak,” papar Donny, Sabtu (25/4/2026).

Mekanisme penentuan tersebut berawal dari data BPS yang diserahkan kepada Kementerian Sosial. Data ini kemudian ditindaklanjuti oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) melalui proses ground check.

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang turun tangan melakukan verifikasi lapangan (ground check) terhadap kondisi tempat tinggal Kuswoyo.

Berdasarkan hasil penelusuran, tingginya desil Kuswoyo disebabkan oleh rekam jejak usaha pembuatan raket dan penggunaan daya listrik di atas 900 VA yang masih tercatat atas namanya. Hambatan lain juga ditemukan pada administrasi kependudukan, di mana Kuswoyo masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan adiknya yang diduga memiliki taraf ekonomi yang berbeda.

“Orangnya kan satu KK di situ, tapi ini sudah di-ground check. Dulu juga ada usaha raket, kemungkinan itu yang membuat dia tidak masuk (desil rendah). Setelah di-ground check, kalau bisa pecah KK. Sama listriknya masih di atas 900. Jadi kemungkinan itu yang menyebabkan BPS masih menetapkan di desil 6,” jelasnya.

Meski demikian, Donny memastikan bahwa peluang untuk menurunkan status desil Kuswoyo sangat terbuka. Saat ini, proses perbaikan dan pemutakhiran data sedang berjalan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

“Bisa (turun desil), ini sedang kita ground check sekitar 2 atau 3 hari yang lalu. Sedang diupayakan untuk diperbarui,” tegas Donny.

Sebagai solusi tambahan, apabila pengusulan penurunan desil secara reguler melalui kelurahan atau Dinsos mengalami kendala, masyarakat dapat menempuh jalur mandiri. Donny merekomendasikan penggunaan aplikasi Cek Bansos karena sistemnya terintegrasi langsung sehingga prosesnya bisa lebih cepat.

“Cek Bansos itu bisa siapa saja. Justru kalau petugas Puskesos kan harus masuk melalui SIKS-NG karena mereka operatornya di Kelurahan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *