Yai Mim Meninggal Dunia, Polresta Malang Kota Terbitkan SP3 untuk Hentikan Seluruh Perkara

Almarhum Yai Mim.

MALANG, BERITAKATA.id – Polresta Malang Kota secara resmi menghentikan seluruh proses hukum yang melibatkan Imam Muslimin alias Yai Mim. Keputusan ini diambil setelah tersangka dilaporkan meninggal dunia pada Senin (13/4/2026).

Penghentian kasus tersebut merupakan langkah sah kepolisian untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, bersama Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin dan Kasie Dokkes dr. Wiwin Indriani, mengonfirmasi penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.

“Terkait penanganan perkara Yai Mim, karena yang bersangkutan sebagai terlapor atau tersangka meninggal dunia, maka proses hukum dihentikan dan dikeluarkan SP3,” ungkap AKP Aji pada Selasa (14/4/2026).

AKP Aji menjelaskan bahwa penghentian penyidikan ini didasarkan pada Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tepatnya pada Pasal 24 yang mengatur tentang gugurnya penyidikan akibat kematian tersangka.

“Hal ini sudah diatur secara jelas dalam KUHAP. Dengan meninggalnya tersangka, maka tidak ada lagi subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sehingga proses hukum tidak dapat dilanjutkan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, tahanan Polresta Malang Kota yang sempat viral dalam kasus pelecehan seksual dan pornografi, Imam Muslimin alias Yai Mim, dilaporkan meninggal dunia pada Senin (13/4/2026) siang. Almarhum menghembuskan napas terakhirnya usai terjatuh lemas saat berjalan dari ruang tahanan menuju ruang penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa insiden terjadi sekitar pukul 13.45 WIB, ketika Yai Mim hendak dikeluarkan dari ruang tahanan untuk menjalani pemeriksaan dengan status sebagai pelapor.

“Benar bahwa Kiai Mim hari ini meninggal dunia. Innalillahi wa innailaihi raji’un. Tadi diketahui pukul 13.45 saat akan dilakukan pemeriksaan sebagai pelapor atas kasusnya dengan Sahara,” ujar Ipda Lukman, Senin (13/4/2026).

Menurut Lukman, almarhum tiba-tiba kehilangan tenaga di tengah jalan menuju ruang penyidik. Ia menyampaikan, Yai Mim terjatuh yang kemudian terduduk lemas.

“Ya tiba-tiba kurang ini, terus jatuh kondisi duduk. Jatuh kondisi duduk, kayak lemas dalam langsung kondisi duduk gitu,” terangnya.

Saat terjatuh, Yai Mim dipastikan masih bernapas dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Perlu diketahui, tersangka Yai Mim ditahan di Rutan Polresta Malang Kota dalam kasus pelecehan seksual dan pornografi sejak Senin (19/1/2026) lalu. Penetapan tersangka dan penahanan Yai Mim didasari dari laporan polisi yaitu LPB Nomor 338/XI/2025 dengan pelapor atau korbannya adalah Sahara.

Yai Mim dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 281 KUHP.  Adapun untuk ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sebelum ditahan, tersangka Yai Mim secara kooperatif datang ke Polresta Malang Kota dalam panggilan kedua pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (19/1/2026) siang. Usai pemeriksaan yang berlangsung hingga malam, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *