BATU, BERITAKATA.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu menangkap dua pria berinisial AG dan WD terkait kasus pencurian baterai menara (tower) telekomunikasi. Kedua tersangka yang merupakan warga Kota Malang, Jawa Timur tersebut diduga kuat membobol fasilitas milik Telkomsel.
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terjadi di site Karatebatu-DMT (BTU187) yang terletak di Jalan Suropati, Gang Karate, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Rabu (25/3/2026) sore.
Pejabat Sementara (PS) Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, memaparkan bahwa kasus ini terungkap berkat deteksi dini dari sistem keamanan internal pengelola menara.
“Peristiwa ini diketahui sekitar pukul 17.15 WIB. Saat itu, alarm sistem keamanan di tower berbunyi sebagai indikasi adanya gangguan. Informasi tersebut langsung dibagikan melalui grup koordinasi operator dan ditindaklanjuti pelapor dengan pengecekan fisik ke lokasi,” kata Iptu M. Huda Rohman.
Saat pengecekan dilakukan, pelapor menemukan pintu dan perangkat menara sudah dalam keadaan rusak. Baterai menara Telkomsel di lokasi tersebut juga telah hilang ditarik paksa dari tempatnya.
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan awal, kepolisian menemukan bukti bahwa pelaku masuk ke area objek vital tersebut dengan merusak fasilitas keamanan.
“Pelaku menerobos masuk ke kawasan tower dengan cara memanjat tembok dan merusak kawat duri di bagian atas. Mereka kemudian merusak bagian belting serta gembok pengaman untuk mengambil baterai di dalam tower tanpa izin,” ungkap Iptu Huda.
Pihak Telkomsel mencatat kerugian materiil akibat pencurian baterai ini ditaksir mencapai Rp16.000.000 (enam belas juta rupiah).
Polisi saat ini telah menahan AG dan WD beserta barang bukti di Mapolres Batu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Satreskrim Polres Batu juga sedang mendalami kemungkinan kedua tersangka merupakan komplotan spesialis pencuri baterai menara yang beraksi di berbagai wilayah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai Pencurian dengan Pemberatan. Kami juga mengimbau para penyedia jasa infrastruktur agar meningkatkan keamanan di objek vital untuk mencegah kejadian serupa di kemudian hari,” tegas Iptu Huda.












