MALANG, BERITAKATA.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang belum menetapkan jadwal dan skema pasti terkait pelaksanaan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) beserta surat resmi dari pemerintah pusat.
Belum ditetapkannya jadwal WFH ini dipengaruhi oleh adanya perbedaan informasi waktu pelaksanaan dari jajaran di tingkat atas. Gubernur sebelumnya menyampaikan bahwa pelaksanaan WFH akan dimulai pada hari Rabu. Namun di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memberikan arahan bahwa WFH dimulai pada hari Jumat (3/4/2026) mendatang.
Menyikapi hal tersebut, Wahyu mengatakan telah menjalin komunikasi dengan kepala daerah di wilayah Malang Raya, yakni Bupati Malang dan Wali Kota Batu, guna menyelaraskan langkah.
“Kita di Pemerintah Kota Malang tadi juga kami sudah ngobrol dengan Pak Bupati dengan Wali Kota Batu juga, kita menunggu surat resmi dari pemerintah ya kita nanti WFH-nya seperti apa,” ujar Wahyu pada Rabu (1/4/2026).
Meski masih menunggu juknis, Wahyu memastikan bahwa Pemkot Malang sudah siap menjalankan kebijakan tersebut. Menurutnya, skema kerja dari rumah bukan hal yang asing bagi birokrasi pemerintahan daerah.
“Tapi kan sudah jelas kita WFH kan bukan barang baru ya, kita sudah laksanakan pada saat COVID kemarin,” tambahnya.
Menjawab kekhawatiran terkait potensi ASN keluyuran selama jam kerja WFH, Wahyu menjamin bahwa sistem pengawasan akan dilakukan secara ketat. Pemkot Malang tidak akan memberikan kelonggaran bagi pegawai yang melalaikan tugasnya di rumah.
Pemantauan kinerja dan presensi akan memanfaatkan sistem digital yang sudah terbangun sejak masa pandemi Covid-19.
“Jadi kita sekarang kan sudah kita kan bukan barang baru ini jadi untuk pengawasan itu selalu kita akan cek juga terkait dengan WFH. Kita punya teknologi, kita punya sistem yang akan mengecek mereka untuk melaksanakan pekerjaan,” tegas Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa kebijakan WFH nantinya tidak akan berlaku secara menyeluruh untuk semua ASN di lingkungan Pemkot Malang. Pejabat struktural tingkat atas dipastikan tidak masuk dalam daftar pegawai yang diizinkan WFH.
“Tidak semua dalam aturan itu tadi untuk pejabat-pejabatnya ya, untuk eselon III, eselon II kan tetap masuk,” ungkapnya.
Fasilitas WFH tersebut rencananya hanya akan diberlakukan bagi staf atau pegawai tingkat bawah. Kendati demikian, Wahyu kembali menekankan bahwa segala rincian operasionalnya akan dikembalikan pada aturan resmi yang turun dari pusat.
“Tetapi nanti pada saat nanti karyawan-karyawan yang di bawahnya nanti itu bisa WFH. Tapi nanti kita nunggu aja juknisnya, kita belum terima. Jadi seperti apa nanti kita tunggu juknisnya yang lebih jelas,” pungkasnya.












