Kadisnaker PMPTSP Kota Malang Klaim Tak Ada Pengaduan THR, Driver Ojol Berharap Nominal Terus Meningkat

Ilustrasi THR

MALANG, BERITAKATA.id – Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang menyatakan hingga Rabu (25/3/2026) pagi belum menerima aduan resmi terkait sengketa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. Di sisi lain, para pengemudi ojek online (ojol) di Kota Malang terpantau telah menerima THR sesuai aturan pemerintah, meski menaruh harapan agar nominalnya dapat terus ditingkatkan pada masa mendatang.

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengonfirmasi bahwa hingga Rabu (25/3/2026) pagi, posko pengaduan yang dibuka oleh instansinya masih nihil laporan. Pihaknya membuka Posko Pengaduan THR di Mal Pelayanan Publik (MPP) pada tenan bidang tenaga kerja mulai H-7 hingga H+7 Lebaran.

“Sementara ini yang masuk secara resmi belum ada. Artinya, belum ada keluhan dari pekerja yang kaitannya dengan THR maupun BHR tahun 2026 ini. Posko kita buka sampai sekitar satu minggu ke depan, sampai H+7,” ujar Arif pada Rabu (25/3/2026).

Arif menjelaskan, instansinya tidak mendata pembayaran THR dari ribuan perusahaan di Kota Malang secara satu per satu. Ketiadaan laporan di posko diasumsikan bahwa kewajiban pengusaha telah dipenuhi, atau permasalahan telah diselesaikan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja yang bersangkutan.

Meski demikian, Arif mengimbau para pekerja yang haknya belum terpenuhi untuk tidak ragu melapor, baik secara lisan maupun tertulis ke Posko MPP. Ia menjamin kerahasiaan identitas pelapor akan dijaga penuh oleh dinas.

Ia juga mengingatkan para pengusaha untuk patuh pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait pembayaran THR. Ada sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti melanggar kewajiban tersebut. Laporan pelanggaran akan diteruskan kepada Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur serta ditembuskan ke Kementerian Ketenagakerjaan.

“Sanksinya banyak. Nanti keputusan dari pengawas provinsi, karena akan diinvestigasi permasalahannya di mana, pelanggarannya seperti apa. Bisa ringan, sedang, atau berat. Kalau berat, pasti pencabutan izin. Namun, selama ini di Kota Malang belum ada (yang dicabut izinnya),” tegas Arif.

Sementara itu, kalangan pekerja gig atau mitra pengemudi ojol di Kota Malang telah menerima THR yang disalurkan pada H-7 Lebaran melalui transfer langsung ke rekening bank masing-masing pengemudi.

Ketua Perkumpulan Komunitas Driver Online Se-Malang Raya (PK Semar), Sunan Murdianto, menyampaikan bahwa pencairan THR telah berjalan sesuai dengan aturan pemerintah, di mana nominalnya diukur berdasarkan produktivitas kinerja harian pengemudi.

“Sudah sesuai aturan berdasarkan kinerja masing-masing. Kalau tidak pernah aktif narik, ya tidak dapat,” ungkap Sunan.

Sunan merinci, rata-rata nominal THR yang diterima oleh para pengemudi bervariasi, mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 850 ribu per orang pada H-7 Lebaran 2026. Nominal tersebut disyukuri oleh para mitra pengemudi, kendati mereka tetap memiliki ekspektasi untuk ke depannya.

“Kalau harapan, ya pastinya agar bisa ditingkatkan,” tambahnya.

Di luar THR dari pihak aplikator, para pengemudi ojol di Kota Malang juga mendapatkan tambahan rezeki dari pihak swasta. Sunan memaparkan bahwa pada 17 Maret lalu, sebanyak 1.000 pengemudi ojol di Kota Malang menerima santunan sebesar Rp 200 ribu per orang dari seorang donatur yang tak ingin disebutkan namanya.

“Adanya tambahan dari hamba Allah (donatur) juga menjadi berkah bagi driver untuk tambah-tambah THR yang didapatkan,” kata Sunan.

Sebagai informasi, PK Semar saat ini menaungi 27 komunitas ojol di wilayah Malang Raya dengan total anggota mencapai 1.700 orang. Dari jumlah tersebut, 97 persen di antaranya merupakan pengemudi kendaraan roda dua, sementara sisanya adalah pengemudi roda empat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *