MALANG, BERITAKATA.id – Tim penasihat hukum terdakwa Awan Setiawan meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Surabaya untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan. Permintaan tersebut tertuang dalam nota pembelaan (pledoi) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Politeknik Negeri Malang (Polinema).
Advokat Sumardhan, S.H., dari Kantor Edan Law, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan tanah seluas 7.104 meter persegi oleh Polinema telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan kerugian keuangan negara. Hal tersebut disampaikan Sumardhan dalam keterangan resminya pada Jumat (13/3/2026).
Dalam pledoinya, Sumardhan memaparkan empat poin utama yang mematahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Poin pertama menyoroti keabsahan prosedur pengadaan tanah. Menurutnya, lahan di bawah lima hektar masuk dalam kategori pengadaan skala kecil yang sah secara regulasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.
“Pengadaan tanah dengan luasan tersebut dapat dilakukan melalui pembelian langsung dan mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat. Aturan hukum untuk lahan di bawah satu hektar juga tidak mewajibkan penggunaan appraisal atau penilai independen secara ketat,” ujar Sumardhan pada Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, pernyataan ini, lanjutnya, didukung oleh keterangan Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Airlangga, Dr. Emanuel Sujatmoko, S.H., M.S., serta Ahli Hukum Agraria dari Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Iwan Permadi, S.H., M.Hum. Ketiadaan dokumen appraisal dalam kasus ini ditegaskan bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
Poin kedua, Sumardhan menekankan bahwa transaksi jual-beli lahan tersebut telah diuji dan dinyatakan sah secara perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Status hukum ini tertuang dalam Putusan PN Malang No. 171/Pdt.G/2022/PN.Mlg, Putusan PT Surabaya No.261/PDT/2023/PT.SBY, Putusan MA No. 4785 K/Pdt/2023, serta Putusan PK MA No.598 PK/Pdt/2025 tertanggal 11 Agustus 2025.
“Mahkamah Agung bahkan telah memerintahkan Polinema untuk melakukan pembayaran kepada pihak penjual tanah. Mengutip pendapat Ahli Hukum Perdata UB, Prof. Rahmat Budiono, jika jual beli sudah disahkan oleh Mahkamah Agung, maka tidak ada lagi unsur perbuatan melawan hukumnya. Secara otomatis, dakwaan JPU gugur demi hukum karena perbuatan terdakwa memiliki dasar perdata yang kuat,” tegasnya.
Pada poin ketiga, penasihat hukum membantah adanya unsur kerugian keuangan negara secara nyata (actual loss) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Lahan tersebut kini telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) di Polinema dengan status Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP), dikuasai secara fisik, dan siap dimanfaatkan untuk sarana pendidikan.
Sumardhan mengutip analisis tata ruang dari Ahli Patologi Dr. Ir. Agustina Nurul Hidayati, M.T., yang melakukan overlay Kajian Tata Ruang dengan aplikasi “Sentuh Tanahku” dan sejumlah Peraturan Daerah serta Peraturan Wali Kota Malang terkait tata ruang.
“Lahan tersebut dapat dibangun secara produktif hingga 60 sampai 80 persen. Artinya, negara sama sekali tidak mengalami kehilangan kekayaan atau kerugian, melainkan justru memperoleh aset yang bernilai ekonomis tinggi,” papar Sumardhan.
Poin terakhir, fakta di persidangan membuktikan absennya niat jahat (mens rea) serta tidak adanya unsur memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Kesaksian dari pihak internal Polinema dan panitia pengadaan termasuk dari inisial S, RI, MS, FP, LR, AS, SA, J, dan HH mengonfirmasi tidak ada aliran dana atau keuntungan pribadi yang mengalir kepada terdakwa.
“Berdasarkan asas legalitas, terdakwa tidak dapat dihukum atas perbuatan yang tidak dilarang secara eksplisit dalam aturan teknis pengadaan tanah skala kecil. Sebagaimana keterangan Ahli dari Unesa, Dr. Aditya Wiguna Sanjaya, apabila unsur melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan tidak terbukti, maka terdakwa harus dibebaskan,” tambahnya.
Berdasarkan seluruh fakta persidangan tersebut, tim kuasa hukum dari Edan Law secara resmi memohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara No.165/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby untuk memutus empat hal:
- Menyatakan perbuatan Terdakwa Awan Setiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primair.
- Membebaskan terdakwa Awan Setiawan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
- Memulihkan harkat dan martabat terdakwa Awan Setiawan.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.












